JOMBANG, KabarJombang.com- Pemerintah Kabupaten Jombang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 8 Maret 2021. Sementara aktivitas mulai ditutup pukul 21.00 WIB.
“PPKM Mikro ini diperpanjang sampai 8 Maret 2021 se-Indonesia Raya,” kata Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli kepada KabarJombang.com, Senin (22/2/2021)
Selain itu, lanjut Jazuli, untuk Pemkab Jombang, sendiri memberlakukan peraturan lokal baru untuk PPKM Mikro ini yakni lampu PJU sudah tidak lagi dimatikan. Sedengkan jam malam mulai diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB.
“Barusan kita sudah rapatkan dan dipimpin Bupati juga, kalau mulai besok hari Selasa pemadaman lampu PJU sudah tidak ada. Dan pemberlakuan jam mulam sampai pukul 21.00 WIB. Karena angka kasus Covid-19 di Jombang sudah mulai menurun,” ungkapnya.
Hal ini berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 04 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dan Inbup (instruksi bupati) Jombang nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang.