JOMBANG, KabarJombang.com- Dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, Pemkab Jombang menyelenggarakan Uji Publik Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) pada Kamis (18/2/2021) pagi, di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.
Bupati Jombang didampingi Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah Jombang, Asisten 3, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Perempuan, Stakeholder Pembangunan hadir dan membuka dalam kegiatan ini.
Dilaporkan Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, drg Budi Nugroho, Uji Publik Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023.
Penyusunan Rancangan Perubahan KLHS RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2021 saat ini, harus disusun dan disesuaikan. Hal ini karena situasi dan kondisi terkini yang terjadi mulai dari dirumuskan dan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 melalui Perpres 18 Tahun 2020,
Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan serta Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kejadian Darurat Nasional Pandemi Covid-19 atau mendasarkan pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sehingga bisa menjadi bahan masukan dan rekomendasi dalam merumuskan isu strategis, permasalahan dan arah kebijakan pada Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023 untuk mendukung Visi Misi serta target dan sasaran pembangunan daerah sampai dengan Tahun 2023.
Uji Publik Perubahan KLHS RPJMD Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
“Dalam Penyusunan RPJMD serta Perpres Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, bahwa Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan RPJMD Kabupaten disusun dengan memperhatikan rekomendasi perubahan KLHS RPJMD” terang drg Budi Nugroho.