PPKM Tingkat RT RW Jika Diterapkan di Jombang

Pembatasan sosial dengan menutup akses jalan. (Dokumentasi KJ) .
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dinilai masih kurang efektif.

Dikutip dari kompas.com Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dimulai pada 9 Februari 2021.

Baca Juga

“Berdasarkan keputusan presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro,” ujar Alexander dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).

Lalu bagaimana jika PPKM skala mikro ini diterapkan di Kabupaten Jombang? Berdasarkan survei lapangan KabarJombang.com, sebagian masyarakat Jombang setuju jika diberlakukan PPKM skala RT atau RW.

Yudi Slamet Hariadi (58) Ketua RT (Rukun Tetangga) Kelurahan Kaliwungu, Jombang, mengaku sangat setuju dengan adanya PKKM secara mikro. Pasalnya sejalan dengan konsep kampung tangguh yang selama ini diterapkan di lingkungannya.

“Saya secara pribadi setuju banget, mulai dari awal RT saya menerapkan program kampung tangguh. Artinya kalau sudah ada yang terkonfirmasi covid, kami berupaya tidak menambah yang terjangkit, kalau bisa malah sembuh,”ungkapnya pada KabarJombang.com, Selasa (9/2/2021).

Pihaknya menyebutkan, bahwa SOP pencegahan dan pengendalian covid harus dilaksanakan semaksimal mungkin. Yakni 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).

Selain itu ia menilai, PKM secara mikro lebih mudah untuk kontrol masyarakat.

“RT kami kegiatan arisan selama tiga bulan nggak ada, ini bentuk menghindari kerumunan. Kita rapat juga menggunakan handphone melalui WA,” jelasnya.

Sementara LSM Pos Paham, Nur Rohman mengatakan hal senada. Jika pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro dilaksanakan untuk mengendalikan penyebaran virus corona, ia menilai tidak masalah.

“Kalau untuk membatasi ruang gerak dilingkungan RT/RW seperti acara resepsi atau mantu ini saya sepakat. Kalau ruang gerak dibatasi dalam aspek pekerjaan atau menyangkut mata pencaharian saya tidak setuju,” tuturnya.

Jaddab sapaan akrabnya menyebut harus ada batasan yang jelas jika diterapkan PKM. Pihaknya menekankan jangan sampai menjadi persoalan jika menyangkut pekerjaan.

“Kalau warung ditutup atau pas ramai ini kasihan, itu kan cari nafkah. Jadi protokol kesehatan di warung itu diperketat saja. Kalau soal ibadah kan sudah melaksanakan prokes. Jadi ini pembatasnya harus jelas jika diterapkan,” pungkasnya.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait