JOMBANG, (kabarjombang.com) – Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang. Pengesahaan ini dilakukan saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda pembacaan pemandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD tentang enam Raperda, Jumat (8/4/16).
Keenam Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang organisasi pemerintahan desa, Raperda tentang penetapan desa, Raperda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Raperda tentang penetapan desa, Raperda tentang RPJMD, Raperda perubahan tentang restribusi menara telekomunikasi, dan Raperda tentang rencana detail RT/RW wilayah Jombang.
Melalui juru bicaranya, sembilan fraksi yang ada di DPRD Jombang diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP dan Fraksi Hanura, menyatakan setuju keenam Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Namun, ada beberapa fraksi yang memberikan usulan dan saran sebelum menyatakan setuju. Semisal Fraksi PPP, melalui juru bicaranya mengusulkan agar Pilkades serentak nantinya dibuat dua gelombang, agar lebih berkualitas. Selain itu, juru bicara Partai Nasdem sebelum menyatakan setuju, pihaknya mengingatkan agar Pemkab Jombang lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dan sidang paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berkas Raperda yang telah disepakati menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD Jombang dengan Bupati Jombang. (jd/adv)