Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir di Desa Banjaragung Dipertanyakan

Muhaimin warga Banjarrejo, Bareng, yang rumahnya hancur karena banjir. (KabarJombang.com/Daniel Eko).
Muhaimin warga Banjarrejo, Bareng, yang rumahnya hancur karena banjir. (KabarJombang.com/Daniel Eko).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Banjir bandang di Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, mengakibatkan kerugian masyarakat. Terkait itu, peringatan dini bencana sebagai pelayanan publik dipertanyakan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Keadilan Indonesia Semesta (DPD LBHAM KIS) Jombang, Faizuddin Fil Muntaqobat  menilai. Buruknya pelayanan publik Pemkab Jombang, yang lalai dalam sistem peringatan dini, sehigga masyarakat yang menanggung kerugian.

Baca Juga

“Saya menganggap ini adalah buruknya pelayanan publik, Kelalaian dalam  melakukan sistem peringatan dini atau early warning system akan berakibat fatal,”ujar Faizuddin kepada KabarJombang.com.

Menurutnya, seharusnya Pemkab Jombang memberikan informasi dini adanya kemungkinan banjir dengan siaran keliling sebelum datangnya banjir.

“Peringatan dini merupakan langkah awal kesiapsiagaan untuk mengurangi korban jiwa dan harta benda.”tuturnya Kamis (4/2/2021).

Dikatakan, memberikan peringatan dini bencana menurut Faiz adalah bentuk pelayanan publik yang telah diatur Undang-Undang.

Lebih lanjut Faizuddin mengatakan, sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dinyatakan. Bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan.

“Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan public,”jelasnya.

Ditambahkan, banjir bandang dengan hanyutnya barang berharga serta kerusakan yang timbul di Desa Banjaragung. Pihaknya mempertanyakan kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten.

“Banjir yang terjadi sudah merusak belasan rumah dan menghanyutkan barang berharga milik warga setempat. Ini mencerminkan buruknya pelayan publik di Kabupaten Jombang. Maka kami mempertanyakan konsep sistem pelayanan publik khususnya pada peringatan dini atau early warning,”ungkapnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait