JOMBANG, KabarJombang.com – Setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik mulai 1 Februari 2021 lalu dikenakan pungutan pajak.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut memunculkan isu kenaikan harga pulsa hingga token listrik.
Saat KabarJombang.com berusaha mengkonfirmasi kebenaran kenaikan harga token listrik imbas adanya peraturan tersebut, melalui Manager PLN ULP Jombang Nuraini mengatakan, bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kalau secara tarif listrik tidak mengalami kenaikan, kalau secara pajak mungkin bisa langsung hubungi pihak terkait. Karena yang memungut bukan PLN,” tandasnya, Kamis (4/2/2021).
Sementara dikutip dari Kompas.com Menkeu Sri Mulyani menuturkan, tujuan pengesahan peraturan tersebut untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, untuk memberi kepastian hukum.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” jelasnya.
Sehingga hal tersebut tidak benar jika terdapat kenaikan harga dari item-item di pasaran.