JOMBANG, KabarJombang.com – Praktisi hukum Dr Achmad Sholikin Ruslie menilai sedari awal pengangkatan perangkat desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menurut Sholikhin ada beberapa langkah yang bisa dilakukan salah satunya adalah mempersoalkan pada BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
“Langkah yang bisa diambil pertama itu, mempersoalkan kepada BPD dan BPD bisa mengambil tindakan dan sanksi. Dapat juga ke bupati melalui camat,” ungkapnya pada kabarjombang.com, Sabtu (23/1/2021).
Selanjutanya adapun upaya atau langkah yang bisa diambil, terhadap penunjukan sekertaris desa Turipinggir yang diduga menyalahi mekanisme adalah mengajukan pembatalan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sekdes ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Jika terjadi indikasi praktik jual beli jabatan sekdes Turipinggir Megaluh yang dibanderol Rp 100 juta dengan modus menyewakan tanah bengkok atau ganjaran berupa sawah seluas 2 bahu setara kurang lebih 1,5 hektar selama 10 tahun. Dosen hukum Untag Surabaya ini menyarankan untuk segara melapor pada pihak yang berwajib.
“Itu melaporkan ke polisi jika memang ada bukti pungli (pungutan liar),” tutupnya.