MEGALUH, KabarJombang.com – Polemik pelantikan sekretaris desa Turipinggir kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang terus bergulir. Proses penunjukkan yang dilakukan Kepala Desa setempat diduga menyalahi mekanisme.
Proses pengangkatan atau mutasi Sekdes Turipinggir yang sebelumnya menjabat Kaur Kesra tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 yang mengatur mengenai mekanisme pangangkatan perangkat desa. Ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat.
Ia mengatakan penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.
“Kalaupun terjadi mutasi ke jabatan sekdes, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa. Setidaknya harus dilakukan uji kompentensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan sekdes,” tegas Faiz kepada KabarJombang.com, beberapa waktu lalu.
Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, menurutnya harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara Sekdes Turipinggir M Irfan mengaku, jika penunjukkan dirinya sebagai sekretaris desa melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berdasarkan pengalaman yang dipunyai.
“Bersama BPD, pak kades bilang saat itu tanpa mengurangi rasa hormat dengan teman-teman yang lain pak Irfan kan sudah lama, pak irfan lebih pengalaman lah,” tuturnya menirukan ucapan Kepala Desa Turipinggir Gunasir Wibowo saat ditemui KabarJombang.com di balai desa setempat, Senin (18/1/2021).
Dikatakan Irfan, ia tidak pernah melakukan uji kopetensi untuk menduduki jabatan Sekdes. Namun hanya berdasarkan kelayakan serta penunjukkan dari kepala desa.
“Gak ada itu kalau ada uji kompetensi, mutasi berdasarkan penilaian dan rekomendasi BPD mungkin dalam artian menyetujui kalau saya layak,” tandasnya.