JOMBANG, KabarJombang.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pos Paham mendesak agar pabrik pengilinggan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, ditutup.
“Jika belum memenuhi syarat-syarat pengoperasian pabrik maka harus ditutup. Karena kan sudah jelas hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pabrik belum memiliki IPAL, dan juga belum ada IMB-nya,” kata Direktur Pos Paham, Nur Rohman kepada KabarJombang.com, Selasa (5/1/2021).
Ia menilai jika pihak perusahaan belum memiliki beberapa izin sebagai syarat pengoperasian pabrik namun, sudah beroperasi merupakan tindak pidana.
Apalagi menurut Nur Rohman kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena adanya bau busuk yang bersumber dari pabrik pengilinggan bulu ayam.
“Jelas kok ketika perusahaan tidak bisa memenuhi peraturan yang ada, ini jelas pidana,” tegas pria yang akrab disapa Jaddab.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Wiko F Diaz menegaskan jika pihak pabrik belum mengantongi Izin Mendirikan Banguna (IMB) maka Satpol PP akan melakukan penutupan pabrik pengilinggan bulu ayam tersebut.
“Jika nanti pihak pabrik belum memiliki IMB. Maka kita hentikan dulu sampai mereka memiliki izin,” kata dia, Senin (4/1/2021).