Pasca Bekuk Pemuda dengan Ratusan Pil Koplo, Polisi Sergap Tetangganya di Diwek

Tersangka Radika dan Yunus saat saat diamankan di Polsek Diwek, Jombang.
  • Whatsapp

DIWEK, KabarJombang.com – Upaya pengembangan polisi setelah meringkus seorang pengedar pil dobel L asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, benar-benar membuahkan hasil.

Setelah menangkap Radika Rizkyanto (20), Polsek Diwek kembali membekuk satu pengedar narkotika jenis sabu, bernama Mochammad Yunus Arifiyanto (20). Keduanya merupakan warga satu desa.

Baca Juga

Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin menjelaskan, Yunus ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumya. Dari tangan pemuda itu, disita barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 2 gram dalam empat plastik klip, sebuah timbangan dan beberapa bukti terkait lainnya.

“Satu klip sabu berat 1,33 gram, 0,25 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, total 2,09 gram, satu alat timbangan digital, satu alat hisab (bong), satu pipet kaca berisi sisa kerak sabu-sabu berat kotor 1,59 gram, sebua korek api dan uang tunai Rp 1.180.000,” bebernya.

Chairuddin menuturkan, pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lain yang lebih besar di wilayah Diwek.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tetang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Diwek menangkap Radika Rizkyanto (20). Pemuda asal Dusun Balongrejo Desa Pundong Kecamatan Diwek ini diduga menjadi pengedar pil dobel L.

Radika ditangkap anggota Polsek Diwek pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Balongbesuk, setelah terendus mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Dia didapati menyimpan 343 butir pil koplo siap edar, yang disimpan dalam enam bungkus paket kit.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait