JOMBANG, KabarJombang.com – Selain jatah pupuk bersubsidi pada tahun 2021 dipangkas. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga mengalami kenaikan.
Kasi Bapokting ( Bahan Pokok Penting) Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang, Sri Endang Yulistiowati, membenarkan adanya HET pupuk bersubsidi mengalami kenaikan pada tahun 2021 ini, jika dibandingkan pada tahun 2020.
“Iya benar, ada kenaikan. Sesuai dengan SK Permentan,” ungkapnya pada Kabarjombang.com, pada Sabtu (2/1/2021).
Dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2020. HET pupuk bersubsidi sebagai berikut, Urea per kg Rp 2.250, per karung Urea Rp 112.500, ZA per kg Rp 1.700, untuk per karungnya Rp 85.000, SP – 36 per Kg Rp 2.400 sedangkan perkarungnya Rp 120.000.
Jenis pupuk NPK Phonska per kg dibandrol Rp 2.300 dan per karung Rp 115.000. Untuk jenis Petroganik per kg Rp 800 dan per karungnya Rp 32.000.
Pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani). Caranya menunjukkan identitas KTP (kartu tanda penduduk) serta mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.