JOMBANG, KabarJombang.com- Pembelajaran tatap muka (PTK) harus memenuhi tiga hal untuk dipersiapkan. Demikian itu diungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang. Hal itu seiring dengan kebijakan Kemendikbud RI.
Tiga hal tersebut yakni kurikulum dan pembelajaran, sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan dan kesiapan pendidikan. Serta tenaga kependidikan dalam mendorong pelaksanaan pembalajaran tatap muka disatuan pendidikan.
“Dalam pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan SKB 4 Menteri sebelum adanya perubahan. Untuk wilayah yang dalam posisi hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun faktanya dari data yang ada total yang melaksanakan PTK ada 13 persen dan yang melaksanakan PDR ada 87 persen,” kata Agus Suryo Handoko (Kabid SMP), saat mewakili Disdikbud dalam FGD lewat zoom meeting, Selasa (15/12/2020).
Ia menandaskan, dengan pembelajaran daring ini dapat mengancam anak untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga meninggalkan sekolah. Selain itu juga sebagai suatu masalah bagi orangtua.
Dalam SKB 4 Menteri terbaru dari Kemendikbud RI menyatakan, jika pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Alasan Kemendikbud RI menyerahkan sepenuhnya ke pihak Pemda, salah satunya karena Pemda yang paling mengetahui dan memahami kebutuhan kapasitas daerahnya masing-masing. Namun, dalam hal ini tidak serentak mengharuskan PTK karena perlu mempertimbangkan berbagai hal dari tiap daerah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus, prinsip yang harus diperhatikan dari kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 ini yakni kesehatan dan keselamatan, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikologinya.
Pembelajaran Tatap Muka (PTK) dapat dilaksanakan dengan syarat adanya izin atau persetujuan dari Pemda, Kanwil ataupun Kemenag, satuan pendidikan atau komite, dan orangtua wali murid.
Dan ketika Pemda ataupun pihak satuan pendidikan setempat tidak mengizinkan melakukan PTK. Maka akan tetap diberlakukannya PJJ atau daring.
“Pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kabupaten Jombang dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan akan memperhatikan pertimbangan Dinkes dan IDI,” tegasnya.
Hal tersebut telah disampaikannya melalui acara FGD virtual persiapan pembelajaran tahun 2021 Selasa (15/12/2020) pagi yang diikuti sekitar 113 partisipan.