Reses Fiktif, Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Gedung DPRD Kab. Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dugaan reses fiktif sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang, memantik reaksi keras dari sejumlah pegiat anti korupsi. Reses fiktif, menurut dua pentolan LSM yang kerap menyoroti tindakan rasuah, Joko Fatah dan Aan Anshori, merupakan satu bentuk tindak pidana korupsi. Keduanya meyakini dugaan reses fiktif ini sebenarnya sudah berjalan lama.

“Aku meyakini hampir tidak ada satupun reses anggota DPRD Jombang yang tidak bermasalah, terutama dalam pengelolaan keuangan,” tegas Aan Anshori, direktur LInK (Lingkar Indonesia Untuk Keadilan), Rabu (6/4/2016).

Baca Juga

Menurut Aan, berbagai cara akan dilakukan untuk memuluskan niat jahat mereka (oknum anggota dewan). Misalnya dengan menggandakan tanda tangan peserta/konstituen, hingga mark up. Disisi lain, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas lah yang semakin memuluskan modus operandi para anggota dewan tersebut.

“Lihat saja, mana pernah mereka melaporkannya ke publik,” tambahnya.

Praktek seperti itu, kata Aan, memang sudah jamak terjadi puluhan tahun. Pimpinan Dewan dan BK (Badan Kehormatan) sendiri tahu terkait permasalahan tersebut. Namun, masih menurut Aan, Pimpinan Dewan dan BK sendiri tidak bisa berbuat banyak, atau malah justru mereka disinyalir ikut terlibat pula di dalamnya.

“Jika atas lurus, bawahan pasti nggak berani macam-macam. Namun tidak di Jombang. Mereka berfikir publik bodoh, padahal tidak. Sebagai wakil rakyat mereka sudah tidak mampu lagi menjaga kehormatannya. Ini yang nantinya akan menentukan mereka masih pantas dipilih kembali atau tidak. Masyarakat akan menjudge dengan caranya sendiri,” tandas Aan.

Senada dengan yang diungkapkan Joko Fatah, Ketua FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang). Dia meminta penegak hukum harus menindak tegas adanya dugaan reses dewan fiktif tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan para anggota dewan yang telah dipilih rakyat itu, justru melakukan perbuatan yang memalukan.

“Mereka selaku wakil rakyat malah memberikan contoh yang tidak terpuji. Sekali lagi, pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan harus berani menegakkan hukum, jangan hanya berani menjadikan tersangka Kepala Desa saja. Coba taring hukum dijalankan, bongkar semua laporan reses seluruh anggota dewan itu, dan langsung cek di lapangan. Saya yakin akan banyak manipulasi data,” kata Fatah.

Untuk pembuktian, lanjut Fatah, tidak akan sulit. Aparat penegak hukum cukup meminta data laporan reses masing-masing anggota dewan. Setelah itu, bisa dilakukan penyelidikan di lapangan. Kalau hal ini benar-benar dilakukan, maka cukup mudah menjerat para anggota dewan nakal tersebut dengan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Terpisah, Sekretariat DPRD Jombang, Pinto Widiarto saat dikonfirmasi membeberkan jika dana reses untuk masing-masing anggota senilai Rp 13 juta. Sementara untuk Ketua DPRD mencapai Rp 15 juta. Dalam setahun, setiap anggota diberi 3 kali masa reses.

“Untuk kegiatan reses, terakhir kali dilaksanakan pada tanggal 26, 27, 29 Februari serta tanggal 1, 2, 3 Maret,” terang Pinto.

Dia pun menyatakan, semua laporan reses setiap anggota sudah disetorkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan).
Namun saat disinggung tentang adanya dugaan reses fiktif, Pinto berkilah itu bukan wewenangnya. “Kami hanya sebatas menerima laporan reses saja untuk fiktif atau tidaknya bukan wewenang kami,” kilahnya.

Sekedar diketahui, masing-masing anggota DPRD Kabupaten Jombang mendapat dana reses sebesar 13 juta untuk anggota, dan Rp 15 juta untuk Ketua DPRD. Uang tersebut diperuntukkan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses. Dalam setahun, ada 3 kali masa reses. Untuk sekali masa reses, anggota diberi waktu 6 hari. Setiap anggota wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang. (di/rif)

Baca Juga : Menyingkap Tabir Dugaan Reses Fiktif Ala DPRD Jombang (1)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait