JOMBANG, KabarJombang.com – Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) lansung dicover langsung Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Bentuk bantuan PIP, berupa uang yang disalurkan secara non tunai dari pihak bank penyalur melalui rekening penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Menurut Yani, Penanganan PIP Kemenag Jombang, PIP merupakan salah satu bantuan siswa tidak mampu, langsung dari Kemenag RI dengan menyesuaikan data nama orangtua, status orangtua, NIK orangtua, penghasilan orangtua. Serta didukung Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemdes, yang merupakan salah satu kriteria disetujuinya PIP.
Berdasarkan data siswa calon penerima PIP tahun 2020 melalui usulan madrasah, maka salah satu kriteria yang harus terpenuhi yakni, siswa madrasah yang terdampak Covid-19, yaitu orangtua mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan dibuktikan surat keterangan PHK-nya.
“Data itu diambil dari Kemensos dan disinkronkan dengan data Emis lembaga. Jadi, misalkan lembaga mengisi data Emis itu lengkap dan kuota masih ada, InsyaAllah tercover,” jelas Yani kepada KabarJombang.com, Selasa (20/10/2020).
Kalau tidak memiliki SKTM, lanjut Yani, bisa menggunakan PKH, KKS, KIP. Sebaliknya, jika tidak memiliki ketiganya, bisa didukung dengan SKTM dari Pemdes setempat. Itu pun jika kuotanya masih tersedia.
Yani menambahkan, pihaknya tidak mematok berapa batasan kuota bantuan tersebut. Karena yang mengetahui batasan tersebut adalah pusat. Begitu juga anggarannya. Sementara Kemenag Jombang, lanjut dia, hanya mengusulkan sesuai dengan kondisi yang ada di madrasah.
Untuk kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial PIP sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jendral Pendidikan Islam tahun anggaran 2020, nilai bantuan setiap siswa per tahunnya untuk tingkat MI sebesar Rp 450 ribu. Tingkat MTs sebesar Rp 750 ribu, dan tingkat MA sebesar Rp 1 juta. Dengan total siswa sebanyak 2.005.065 siswa.
“Jika dalam satu tahun namanya muncul dua kali di tahun anggaran yang sama, maka harus dikembalikan. Dalam artian, harus dinon-aktifkan dengan melaporkan ke pihak bank terkait. Sesuai dengan monitoring dari pihak Kanwil sendiri,” katanya.
Hal ini, selaras dengan pernyataan Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh, siswa dapat bantuan PIP atau tidak merupakan keputusan Kemenag pusat. Sementara Kemenag Jombang, hanya membantu memfasilitasi.
“Karena anggaran sendiri langsung dari pusat. Kecuali kalau anggaran tersebut dari Kemenag Jombang, kita tahu,” ujar Arif.
Arif berharap, agar bantuan tersebut bisa digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan pendidikan atau siswa. Karena dana yang disalurkan pemerintah tersebut, juga harapannya bisa tepat sasaran dan tepat penggunaan.