JOMBANG, KabarJombang.com – Cagar budaya di Kabupaten Jombang, bakal dianggarkan Pemkab setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Besarannya, sebsar Rp 340 juta.
Ini disampaikan Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat memberikan jawaban atas pemandangan Fraksi-fraksi terkait 4 Raperda Partispatif, termasuk Raperda tentang Perubahan Cagar Budaya di rapat paripuna DPRD Jombang, Rabu (14/10/2020).
“Pemerintah daerah saat ini telah mengalokasikan dana pada seksi cagar budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang sebesar Rp 340 Juta. Dana tersebut, dialokasikan untuk honor juru pelihara, rencana ekskavasi situs, promosi dan sosialisasi warisan budaya benda dan tidak benda,” kata Bupati Mundjidah di depan wakil rakyat.
Terkait honor, Bupati Mundjidah mengklaim telah memberikan honor kepada juru pelihara situs Cagar Budaya sebesar Rp 750 ribu per bulan.
“Selama ini pemerintah daerah telah mengalokasikan sebesar Rp 750 ribu per bulan untuk juru pelihara situs cagar budaya di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, juru pelihara cagar budaya adalah mereka yang telah menemukan benda kepurbakalaan. “Saya sampaikan bahwa bagi penemu benda kepurbakalaan yakni telah dilakukan pengangkatan menjadi juru pelihara di situs yang mereka temukan dan ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” Terangnya
Adapun dibentuknya Raperda tentang Perubahan Cagar Budaya ini adalah sebagai payung hukum mengenai situs cagar budaya.
“Raperda cagar budaya ini sebagai payung hukum dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang,” paparnya.