JOMBANG, KabarJombang.com – Nekat berjualan di Jalan H Juanda, sejumlah pedagang kali lima (PKL) ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Mereka diminta untuk pindah berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan sementara, yakni Jalan Dr Soetomo, Jalan Kusuma bangsa, atau Jalan Bupati R Soedirman (eks Jalan Pattimura).
“Tapi ketiga jalan tersebut bukan diperbolehkan selamanya lho ya. Tapi untuk penempatan PKL sementara,” kata Haris Aminuddin, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Jombang, Kamis (8/10/2020).
Penegakan disiplin bagi para PKL yang berjualan di Jalan H Juanda ini dilakukan, karena kondisi jalan kurang lebar. Sehingga, bila difungsikan PKL berjualan di pinggir jalan, kata Haris, akan mengganggu penguna jalan.
Pihaknya menyarankan agar PKL pindah tiga lokasi yang ditunjuk, sebab tiga jalan tersebut sementara ini bisa difungsikan untuk berjualan PKL sesuai kesepakatan bersama. Dikatakannya, PKL yang ditertibkan di Jalan H Juanda, bisa memilih di antara tiga lokasi tersebut.
“Selama pandemi Covid-19, para PKL kan dilarang berjualan di Alun-alun. Kemudian mereka diberi kesempatan berjualan di tiga jalan tersebut agar perekonomian tetap berjalan. Tapi perlu digarisbawahi, penempatan di tiga jalan tersebut bersifat sementara,” tandas Haris Aminuddin.
Ia berharap, agar PKL yang sudah ditertibkan tidak kembali ke tempat semula. “Kita terus melakukan penertiban secara persuasif. Sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Pemkab Jombang,” katanya.
Pihaknya menambahkan, sebenarnya sudah ada rencana pemusatan lokasi berjualan bagi para PKL. Namun, rencana tersebut terpaksa tertunda akibat pandemi Covid-19. Hanya saja, ia tidak menyebut lokasi pemusatan tersebut.
“Sebenarnya kemarin untuk PKL sudah direncanakan akan direnovasi. Berhubung ada pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak perubahan kebijakan yang harus menyesuaikan kondisi,” pungkasnya.