Parkir Sembarangan, MSD Dikemudikan Kasun Ditilang Polisi

Polisi saat memberi surat tilang kepada Kasun yang parkir sembarangan di Jl. Wahid Hasyim, Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Perilaku memalukan dilakukan salah satu perangkat Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, meski sudah tahu bahwa ada rambu-rambu dilarang parkir yang ada di jalan Wahid Hasyim, namun dia tetap menempatkan mobilnya di area jalur khusus sepeda dan becak. Yang lebih mencengangkan lagi, mobil bernopol S 702 WP yang digunakan ialah mobil Mobil Siaga Desa (MSD) yang diberikan Bupati Jombang beberapa waktu lalu.

Melihat mobil parkir sembarangan, dua petugas Satlantas Polres Jombang kemudian menghampiri mobil berplat merah tersebut. Tak hanya itu, kedua petugas kepolisian tersebut langsung memberikan tindakan tilang kepada pemilik mobil.

Baca Juga

“Mobil ini kita tindak tegas dengan memberikan surat tilang, sebab mobil tersebut parkir di area jalur khusus becak dan juga sepeda. Apalagi di bulan ini sedang dilaksanakan oprasi simpatik,” ujar salah satu petugas saat ditemui di lokasi, Senin (7/3/2016).

Dikonfirmasi di tempat, Jamal Murtadho, Kepala Dusun Bopong, Desa Kabuh yang juga pengemudi mobil MSD mengatakan, sebenarnya dirinya sudah mengetahui bahwa di jalan tersebut mobil dilarang parkir. Namun dia berdalih terpaksa parkir di tempat tersebut, sebab tak ada tempat lain. Sebab, dia mengatakan sedang mengantarkan salah satu warga desanya untuk berobat di RSUD Jombang.

“Saya tahu kalau disini dilarang parkir, namun saya sedang mengantarkan salah satu warga yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Dan di area parkir disana sedang penuh, jadi saya terpaksa parkir disini,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Meski begitu, dirinya tak menolak saat diberikan surat tilang oleh dua petugas Lalulintas. “Saya memang melanggar, jadi tidak apa-apa. Namun sebenarnya saya tidak sengaja parkir di tempat tersebut,” katanya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait