MOJOAGUNG, KabarJombang.com– Sopir truk Hino yang terlibat kecelakaan maut hingga menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di simpang tiga Ringroad Mojoagung, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum berkendara. Polisi berhasil menemukan pipet kaca dan plastik klip berisi bekas sabu di dalam truk yang dikemudikan Reno Miardi (30).
Temuan tersebut terungkap setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Reno. Selain menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, polisi memperoleh pengakuan bahwa sopir tersebut telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan perjalanan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda M Nurul Iman mengatakan, barang bukti berupa pipet kaca dan plastik klip berisi sisa sabu ditemukan di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka.
“Kami berhasil menemukan ada bekas sabu di mobil yang bersangkutan. Ada pipet kaca dan plastik klip berisi bekas sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, Reno telah mengakui dirinya berada dalam pengaruh narkotika ketika mengemudikan truk. Sabu tersebut dikonsumsi sebelum memulai perjalanan.
“Dari pemeriksaan, dia mengakui memang sedang dalam pengaruh narkoba. Sabu itu dipakai sebelum perjalanan menyetir,” ucap M Nurul Iman.
Polisi telah menetapkan Reno sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Perkara kecelakaan lalu lintas, ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, Reno diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
“Untuk sopir sampai sekarang sudah kami tahan dan statusnya tersangka,” tegas Nurul Iman.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang untuk mengembangkan temuan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk proses pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang melibatkan truk Hino bernomor polisi L 9443 UK dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 4819 OAR terjadi di Jalan Raya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa tersebut mengakibatkan pengendara Honda Beat berinisial IH (35), perempuan asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, penumpangnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Jombang.




