JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 73 orang terjaring operasi Yustisi yang digelar di perempatan jalan raya Mojosongo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Mereka adalah pelanggar protokol kesehatan dan pelanggar lalu lintas.
Mereka yang terjaring razia sebanyak 47 orang, diberi penindakan Tilang karena melanggar lalu lintas. Sementara sebenyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan, KTP nya diamankan serta membuat surat pernyataan.
Perwira Pengawas dalam Operasi Yustisi AKP Christian Kosasih menjelaskan, pelaksanaan operasi dilakukan sebagai penanda pentingnya menjaga kesehatan.
“Sasarannya tetap sama yaitu masyarakat, pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker, jika kedapatan tidak menggunakan masker, langsung sidang di tempat,” katanya Jumat (18/9/2020) sore.
Para pelanggar ptotokol kesehatan, sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, denda maksimalnya Rp 500 ribu. Dalam pelaksanaannya di Jombang disepakati sebesar Rp 50 ribu.
Operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan Polres Jombang beserta beberapa aparat lain seperti TNI, Satpol PP dengan tetap berlandaskan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Prop Jatim No 2Tahun 2020
“Jadi semua dikerjakan bersama, kerjasama. Tugas dari Polri dan TNI adalah memback up Satpol PP dalam menindakan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker,” ujar AKP Christian Kosasih yang Kasat Reskrim Polres Jombang ini.
Operasi Yustisi dimulai pukul 15.13 WIB sampai pukul 16.20 WIB. Sebanyak 30 orang personil gabungan Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Jombang.