JOMBANG, (kabarjombang.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang mengeluarkan fatwa bahwa ajaran dan pengakuan Jari (40) warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengaku sebagai Kerasulan Isa Habibullah tersebut menyimpang dari ajaran Aqidah Islamiyah, Kamis (25/2/2016).
Fatwa MUI Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016 itu tertanggal 23 Februari 2016 (14 Jumadil Ula 1437 H), selanjutnya diberikan ke Gus Jari di kediamannya yang juga Ponpes Pesantren Kahuripan Ash-Shiroth, Dusun Gempol, melalui Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), serta Bakorpakem (Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan), serta tokoh masyarakat setempat.
Menurut Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan, setelah melakukan pengkajian terkait pengakuan Kerasulan Jari Isa Habibullah, maka pengakuan dan ajarannya tersebut adalah menyimpang. “Kami menghimbau para ulama agar memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat,” tandas Kyai Kholil.
Dan untuk selanjutnya, lanjut Kyai Kholil, dapat ditindaklanjuti oleh Forkopimda Jombang dan aparat penegak hukum, jika hal tersebut telah melanggar UU yang berlaku di Indonesia.
“MUI hanya bisa memberikan fatwa bahwa ajaran dan pengakuan nabi tersebut benar-benar telah menyimpang dari ajaran Aqidah Islamiyah,” jelasnya di kediamannya, Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang. (ari)