PERAK, KabarJombang.com – Dedik Yuli Setiawan (21) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Perak, pada Rabu (2/9/2020). Bukan tanpa sebab, dirinya diduga nekat mengedar narkoba jenis pil dobel L.
Tersangkan ditangkap di warung nasi (Warnas) bebek berlokasi di Jalan Raya Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan pelaku, bermula ketika Unit Reskrim Polsek Ngusikan mengamankan seorang saksi Yoga Aris Setiawan (22) alias Kapuk, asal Dusun/Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Yoga kedapatan membawa satu kit berisi sembilan butir pil dobel L, dibungkus kertas grenjeng warna silver.
Polisi pun melakukan interogasi padanya, hingga akhirnya terungkap identitas tersangka. “Saksi mengatakan bahwa pil dobel L tersebut dia beli dari tersangka Dedik,” jelas Iptu Dwi Retno Suharti, Kapolsek Perak, Kamis (3/9/2020).
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Perak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedik di warung nasi bebek. Begitu digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisi satu plastik klip yang berisikan lima kit pil dobel L.
“Pil dibungkus kertas grenjeng warna silver satu kit berisi sembilan butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan satu unit ponsel merek Xiomi type 4A sebagai sarana komunikasi,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Dwi Retno Suharti.