JOMBANG, KabarJombang.com – Persidangan mengenai dugaan kasus utang piutang yang sedang dijalani mantan Plt Dinas Ketahanan Pangan, Jombang, Heri Setyo Budi dan Istrinya Lilik Setyawati seorang karyawan Bank BCA Jombang, akan kembali digelar Rabu (2/9/2020) mendatang, dengan agenda masih seputar pembuktian surat.
Mengenai kasus perdata yang menyeret Heri, seorang ASN yang sekarang berdinas di Bakesbanglinmas Jombang, disoroti pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Sholikhin Ruslie.
Ia mengatakan bahwa kasus yang terjadi adalah kasus Wanprestasi. “Sepanjang analisis saya, dengan berbekal informasi pemberitaan media, dan melihat bentuk gugatannya, jelas adalah Wanprestasi,” tuturnya saat dihubungi KabarJombang.com, Minggu (30/8/2020).
Terkait sudut pandang dari perkara pidana, dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke ranah perdata. Fengan melihat asal usul kasusnya yang sekarang sudah masuk persidangan.
“Jika ditemukan unsur pidana penggelapan atau penipuan, seharusnya pidana dulu, baru kemudian perdata. Tapi kalau sudah masuk ke persidangan perdata, maka agak sulit dibawa ke wilayah pidana. Karena yang dituntut di gugatan perdata. Kemungkinan tentang pernyataan wanprestasi dan pernohonan kerugian materiil atau formil,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan status Heri sebagai ASN, hal ini tentu tidak akan menganggu status ke ASN-nya karena sifatnya adalah privat. Namun, katanya, jika dihadapkan dengan kode etik atau norma yang dilanggar sebagai ASN, maka hal itu menjadi ranah Inspektorat untuk menjawabnya.
“Kebetulan sengketanya tidak ada hubungannya dengan TUN, jadi tidak ada dampaknya. Tapi kalau masalah kode etik atau norma, bisa langsung konfirmasi ke inspektorat saja, ” pungkas Sholikhin Ruslie.