Soal Dugaan Nabi Palsu, Kemenag Jombang Masih Berkoordinasi

Ilham Rohim, Penyelenggara Syariah Kemenag Kabupaten Jombang saat ditemui di ruangannya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Terkait adanya dugaan nabi palsu, Penyelenggara Syariah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Ilham Rohim mengaku pihaknya sudah melakukan pemantuan terkait ajaran yang diberikan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Kahuripan Asshirot dari tahun 2004 lalu.

Namun hingga saat ini, dia sudah meminta keterangan dari Gus Jari terkait ajaran yang dianggap melenceng dari agama Islam. ”Sebelumnya, sudah kita pantau dan mintai keterangan terhadap ajaran yang diberikan kepada pengikutnya,” ujar Ilham.

Baca Juga

Ilham menuturkan, seperti pengakuan Jari, bahwa dia mendapatkan wahyu dari Tuhan. Dan yang kedua, dalam Syahadat yang dibaca, ada perbedaan dari syariat yang sudah ada di Al-Quran. “Di ajaran yang dianut Jari dan pengikutnya, Syahadat yang diucapkan ada tambahan beberapa ayat seperti, Waa Isa Habibbullah dalam akhir kalimat Syahadat. Ini yang bisa diduga melenceng dari ajaran agaman islam,” terang Ilham.

Sebab, dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjut Ilham, ada sekitar sepuluh kriteria aliran yang dianggap sesat. Diantaranya ialah, pertama mengingkari salah satu dari enam rukun iman. Kedua, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Ketiga, lanjut Ilham, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. Keempat, mengingkari otentisitas dan/atau kebenaran isi Al-Qur’an. Dan kriteria kelima, yakni melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Keenam, menghina, melecehkan dan/atau merendahkan para nabi dan rasul.

Selanjutnya ketujuh, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. Kedelapan, mengubah, menambah dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah. Kesembilan, shalat wajib tidak 5 waktu. Dan yang terakhir, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

”Dan ada beberapa kriteria yang diajarkan Jari yang bisa dianggap sesat. Namun hingga saat ini kami masih melakukan pendekatan secara persuasif dengan jamaah tersebut,” ujar Ilham saat ditemui di ruanganya. (ari)

Baca Juga : Mengaku Sebagai Nabi Isa, Jari Memiliki 100 Pengikut

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait