JOMBANG, KabarJombang.com – Subsidi gaji buruh/ karyawan di Kabupaten Jombang sebesar Rp 2,4 juta, akan dibagi dalam dua tahap selama empat bulan. Teknisnya, setiap dua bulan sekali subsidi tersebut akan diterima sebesar Rp 1,2 juta, langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Bantuan diberikan selama 4 bulan, dibayarkan dua tahap. Satu tahapnya sebesar Rp 1,2 juta total bantuannya 2,4 juta,” ujar Sulistijo N Wirjawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Kamis (20/8/2020).
Untuk pemberian tahap pertama, rencananya akan diberikan bulan Agustus 2020, dan tahap kedua sekitar bulan Oktober atau November 2020.
“Infonya, tahap pertama akan diberikan akhir Agustus. Untuk tanggal berapa masih tidak tahu pastinya kapan,” katanya.
Pihaknya mengatakan, buruh/ karyawan yang ingin mengecek namanya sebagai penerima subsidi bisa dilakukan pada aplikasi BPJSTKU. Sementara itu sebanyak 38.560 tenaga kerja aktif sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang.