JOMBANG, KabarJombang.com – Hari terakhir, Rabu (24/6/2020) pukul 00.00 WIB, sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA (Sekolah Menengah Atas) di Kabupaten Jombang, masih menuai polemik dengan bermunculnya surat keterangan (Suket) domisili calon peserta didik.
Suket domisili ini menjadi patokan sistem zonasi pada PPDB SMA. Meski calon peserta didik diketahui merupakan warga yang jauh dari sekolah, kenyataannya bisa menggeser calon peserta didik yang bertempat tinggal berjarak 1.073 meter dari sekolah.
Ini seperti diungkap SF, salah satu orang tua calon peserta didik yang mendaftar PPDB SMA melalui jalur zonasi. Ia mengaku heran, lantaran tempat tinggalnya berjarak sekitar 1 kilometer dengan sekolah yang dipilih anaknya yakni SMAN 2 Jombang, malah tergeser oleh calon peserta didik yang jauh dari sekolah.
“Anak saya pernah cerita, kalau teman sekelasnya di SMPN 1 Jombang selama ini berangkat ke sekolah dari Desa Candimulyo, ada yang dari Kecamatan Peterongan dan Gudo. Nah, saat mendaftar di SMA kok tiba-tiba rumahnya dekat dengan sekolahan. Lha ini perlu dikroscek,” kata SF pada KabarJombang.com, Rabu (24/6/2020).
Diketahui, SF berdomisili di perumahan Firdaus Mansion, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Saat mendaftar, SF mendapat keterangan jika lokasi rumahnya dengan sekolah yang didaftar anaknya, berjarak 1.073 meter. Anaknya kemudian tergeser oleh calon peserta didik lain yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat berdasarkan Suket domisili.
Dia juga menyebut, ada sekitar 192 calon peserta didik yang mendaftar di SMAN 2 Jombang berlokasi dekat dengan titik sekolah. Dia mengaku mendapat informasi, kebanyakan mereka diikutkan saudaranya yang berada di sekitar sekolah.
“Lantas pertanyaannya, apakah ratusan calon murid tersebut betul-betul berdomisili di sekitar sekolahan? Ini yang diperlu dicek kebenarannya. Kalau memang benar diikutkan saudaranya, tentu merugikan penduduk asli sekitar sekolah yang sedikit jauh. Ya kami harap ini dikaji ulang,” pungkasnya.
Sayangnya, Kepala Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jombang, saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak berada di tempat. Menurut salah satu staf Cabdin setempat, Jafar, atasannya sedang menggelar rapat dengan kepala sekolah.
Jafar menuturkan, penilaian pada sistem zonasi di PPDB SMA yakni jarak domisili dengan sekolah. Di bagian teknis yang ditanganinya, calon peserta didik diwajibkan mengunggah data berupa KK atau domisili.
“KK dan domisili punya aturan masing masing. Di juknisnya, untuk KK maksimal usianya satu tahun. Kapasitas kami untuk.kasus-kasus siswa yang belum dapat PIN,” katanya.
Soal adanya dugaan permainan suket domisili, pihaknya mengatakan bukan menjadi kapasitasnya. “Kalau itu, dikembalikan ke sekolah masing-masing untuk memverifikasi saat pendaftaran ulang,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi ke pihak Panitia PPDB untuk SMAN 2 Jombang pun dilakukan. Sayangnya, sekuriti sekolah mengatakan, jika panitia PPDB setempat, sudah tidak berada di tempat. Ia pun menyarankan menghubungi salah satu panitia, bernama Titin Suryani.
Hanya saja, saat dihubungi sebagaimana arahan sekuriti tersebut melalui sambungan telepon, tidak diangkat dari seberang.