JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas perindustrian dan perdagangan Pemkab Jombang mengeluarkan Surat Edaran penutupan pasar Peterongan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi persebaran Covid-19.
Surat Edaran bernomor 593/2364/415.32/2020 per tangga 2 Juni 2020 yang isinya tentang pemberitahuan penutupan pasar Peterongan itu ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bambang Nurwijanto. Disebutkan dalam SE itu, pasar Peterongan akan ditutup sejak tanggal 4 Juni-6 Juni.
Dikonfirmasi kebenaran surat yang beredar di medsos itu Bambang Nurwijanto membenarkan. Dia menyebut penutupan pasar itu dilakukan sebagai tindak lanjut rapid test pedagang di Pasar Peterongan.
“Surat Edaran ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan rapid test terhadap pedagang yang aktivitas sehari-harinya di Pasar Peterongan dan ada 3 pedagang yang terconfirm positif Covid-19,” katanya kepada KabarJombang.com, Selasa (2/6/2020).
Tiga pedagang pasar Peterongan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 yakni dua orang berasal dari Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito dan satu orang dari Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.
Pemerintah, kata dia, meninginginkan agar pasar Peterongan tidak menjadi klaster persebaran Covid-19.
“Kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustiran akan menutup operasional pasar Peterongan 3 hari, mulai Kamis tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020,” jelasnya.
Direncanakan Rabu (3/6/2020) besok rencana penutupan itu akan disosialisasikan langsung kepada para pedagang di pasar Peterongan.
Selama pasar diliburkan, jelas Bambang, petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPP) Kabupaten Jombang akan melakukan sterilisasi di seluruh area pasar.
“Petugas akan rutin menyemprot disinfektan, ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus COVID-19 di kawasan Pasar Peterongan,” terangnya.