JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang terus mendalami kasus perkosaan dan pembunuhan dengan korban seorang janda berisial SR atau Siti Rukayah (35), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Hasil pemeriksaan diketahui, pelaku berinisial TPS (29) warga Tambaksari, Surabaya. Bukan SP asal Pasuruan, seperti yang disampaikan kepolisian yang sebelummya.
Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku menggelar pesta miras (minuman keras) bersama tujuh orang temannya di sebuah rumah kosong di Desa Mojowangi, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua jam kemudian, pelaku meninggalkan lokasi untuk membeli air mineral di sebuah minimarket yang tak jauh dari lokasi. Nah saat itulah, dia melihat korban berdiri di seberang jalan. Maka timbulah niat jahat pelaku, dia kemudian melambaikan tangan kepada korban.
Setelah korban mendekati pelaku, dia kemudian menggandeng tangan korban dan mengajaknya ke belakang minimarket tersebut. Siti menolak, tapi pelaku tetap memaksa.
“Saat di belakang minimarket itulah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terangnya, Senin (18/5/2020).
Korban yang selama ini diketahui bestatus janda dan mengalami depresi berat pun berontak dan meronta, menolak disetubuhi. Hanya saja, usaha itu sia-sia. Pelaku berhasil melepaskan pakaiannya, kemudian mulai memperkosa Siti.
Sementara, TPS mengaku gelap mata karena korban terus meronta dan berteriak-teriak. Itu membuat emosi pelaku terpantik. Dia memukul mulut korban menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga menendang dada korban berkali-kali, bahkan sempat membenturkan kepalanya.
“Saya memang mabuk waktu itu, saya menyesal,” pungkasnya.