JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terancam kehilangan sebagian DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasilnya (DBH). Ini merupakan sanksi Pemkab lantaran terlambat menyetor penyesuaian APBD 2020 ke Pemerintah Pusat.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ahmad Jazuli mengatakan, ada penundaan sebagian DAU (Dana Alokas Umum). “Penundaan sebagian DAU, karena kondisi Covid-19, Pemkab harus mengurangi belanja PBJ (pengadaan barang dan jasa, belanja modal dan belanja pegawai. Memang honor juga dipangkas,” ucapnya pada KabarJombang.com, Kamis (7/5/2020).
Disinggung apakah penundaan DAU ini dikarenakan Pemkab belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020, pihaknya membenarkan. Namun, kondisi tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Jombang saja. Melainkan seluruh Indonesia mengalami hal serupa.
“Iya, seluruh Indonesia kesulitan. Penyesuaiannya, karena banyaknya yang dirasionalisasi dari pusat,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, akibat penundaan DAU tersebut, bisa saja berimbas ke beberapa sektor. Seperti pembayaran listrik, BBM, serta perawatan sekolah. Dengan demikian, lanjut A Jazuli, Pemkab Jombang membutuhkan penyesuaian untuk menjadwalkan ulang beberapa kegiatan belanja modal.
“Ya bisa-bisa tidak bayar listrik, BBM, perawatan kantor sekolah dan lainnya,” jelasnya.
Sekedar informasi, selain Pemkab Jombang, ada 26 daerah di Jawa Timur yang terkena sanksi dari Pemerintah Pusat.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar sesuai pertimbangan upaya penyesuaian APBD maupun kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.