JOMBANG, KabarJombang.com – Pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), diberi kesempatan mengikuti program Prakerja yang diselenggarakan pemerintah pusat. Hanya saja, untuk mendapatkan kartu Prakerja, harus lebih dulu mendaftarkan diri serta mengikuti tes motivasi, potensi diri, dan mengikuti pelatihan secara online.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Purwanto mengatakan, saat ini kartu Prakerja diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK akibat dampak Covid-19. Sedangkan masa penggunaannya, hanya berlaku 30 hari.
“Expired-nya 30 hari, sesudah itu kalau mau digunakan lagi, ya mengulangi lagi,” kata Cak Gempur, begitu dia biasa disapa.
Pihaknya menyebut, implentator kegiatan pelatihan saat mendaftar kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan pemerintah dan swasta, terdiri dari 8 platform digital Kemenaker dan tujuh platform digital swasta.
Bagi yang sudah dan mengikuti prosedur yang ditentukan kartu Prakerja, kata Cak Gempur, akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu.”Dikalikan empat bulan survei kebekerjaan Rp 50 ribu x 3 kali, survei sertifikat pelatihan,” sambungnya.
Bagi yang sudah pendaftar, lanjutnya, akan mendapatkan biaya pelatihan dari program Prakerja sebesar Rp 1 Juta. Sedangkan persyaratannya, dia harus WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. “Untuk kuota yang disediakan seluruh Jawa Timur sekitar 503 lebih,” ungkap Purwanto.
Hingga kini, kata Cak Gempur, Disnakertrans Jombang secara maksimal melakukan sosialisasi terkait program kartu Prakerja. Menggunakan sumberdaya yang ada di Jombang seperti radio pemerintah dan swasta, juga melalui akun media sosial Disnaker Jombang baik Facebook maupun Instagram, dan WAG Forum HRD perusahaan di Kota Santri.
“Selain itu, melalui SE Sekdakab Jombang untuk distribusi materi sosialisasi dan menindaklanjuti sosialisasi kepada Camat, kepada Desa, dan warganya,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan kegiatan edukasi dan pendampingan pendaftaran calon peserta kartu Prakerja di pendopo Disnakertrans Jombang. “Ini bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan,” pungkas Cak Gempur.
Update: Redaksi melakukan perubahan (revisi) pada Kamis (23/4/2020) pukul 18.46 WIB, bahwa peserta tidak membayar biaya pelatihan sebesar Rp 1 Juta. Namun, justru mendapatkan alokasi dana untuk pelatihan sebesar Rp 1 Juta, dan sudah dianggarkan pada program Kartu Prakerja. Redaksi menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan penulisan tersebut.