JOMBANG, KabarJombang.com – Penyidik Polsek Kota Jombang sudah menetapkan oknum pimpinan sebuah padepokan ilmu kanuragan di Jombang sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pengamen. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kapolsek Kota Jombang , AKP Wilono membenarkan hal itu. Namun demikian pihaknya tidak menahan terhadap tersangka.
“Pelaku yang merupakan pimpinan padepokan sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun tidak kita lakukan penahanan karena pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun,” kata Wilono, Sabtu (15/2/2020).
Namun demikian, sambung Wilono, bisa dimungkinkan penerapan pasal bisa dirubah atas inisiatif dan petunjuk dari pihak Kejari terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Kita masih menunggu petunjuk kejaksaan. Karena, bisa dimungkinkan penerapan pasal bisa berubah ke pasal 352 KUHP atas petunjuk dari kejaksaan,” pungkas Wilono.