JOMBANG, KabarJombang.com – Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tedi, menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Jombang terkait kasus penganiayaan yang menjerat oknum pimpinan sebuah padepokan ilmu kanuragan di Jombang.
“SPDP sudah kita terima. Kita tinggal tunggu proses penyidikan oleh penyidik Polsek kota,” kata Tedhy Widodo, Sabtu (15/2/2020).
Tedi memaparkan, penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan.
“Setelah pelaporan kasus naik ke tingkat penyidikan, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), maka dalam kurun 7 hari sejak diterbitkannya Sprindik tersebut SPDP harus dikirimkan ke pihak pelapor, terlapor, dan jaksa penuntut umum dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dapat melakukan upaya-upaya lain terkait kepentingan dalam hal ini proses peradilan pidana,” papar Tedhy.