WONOSALAM, KabarJombang.com – Pemuda pengangguran, Fajar Febby Anto (23) warga Dusun Tungu Desa Kayangan Kecamatan Diwek diringkus anggota Polsek Wonosalam dalam perkara peredaran pil koplo pada Kamis (13/2/2020) sore. Dari tangannya polisi mengamankan 1020 butir pil double L.
Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo mengatakan, Fajar Febby diringkus polisi di sebuah warung kopi di desanya. Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari pengakuan Wayan yang ditangkap sebelumnya di Dusun Tukum Desa/Kecamatan Wonosalam.
Dari tangan Wayan polisi mengamankan barang bukti 1.000 butir pil koplo dalam plastik yang dilapisi kertas. Sementara dari tangan Fajar petugas mengamankan sebuah ponsel merek Vivo warna hitam, uang Rp. 50 ribu, satu gerenjeng rokok berisi 20 butir pil koplo.
“Pada penggeledahan di rumah Fajar, polisi juga mendapati 102 plastik kemasan masing-masing berisi 10 butir pil koplo. Pil double L sejumlah 1.020 itu disimpan di sebuah kaleng yang ditaruh di lemari kamarnya,” terang Luwi Nurwibowo, Kamis (13/2/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.