JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang, AKBP Sudjarwoko melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian tahun baru 2016. Sebab, penggunaan petasan dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan yang ada di dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Masyarakat kita larang membunyikan petasan pada malam tahun 2016 karena dapat membahayakan keselamatan. Selain itu juga melanggar Undang-undang,” ujarnya. Selasa (29/12/2015).
Selain melarang penggunaan petasan, Kapolres juga menghimbau agar penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun juga harus ada batasan dan disesuaikan, sehingga tidak menganggu orang lain maupun dirinya sendiri.
jika ada masyarakat yang tetap menggunakan petasan, lanjut Kapolres Sujarwoko, maka akan ada tindakan tegas dari kepolisian. “Jika ada seseorang yang tetap melakukan pesta mercon, maka kami akan menindak sebagaimana mestinya,” ujar orang nomor satu di jajaran kepolsian Jombang ini.
Disinggung terkait pengamanan malam tahun baru, mantan Kapolres Trenggalek ini mengatakan, seluruh personil akan dikerahkan guna pengamanan malam pergantian tahun baru 2016. (ari)