JOMBANG, KabarJombang.com – Jajaran Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pencurian kayu atau Illegal Logging (pembalakan liar) di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Keduanya ditangkap anggota dari Polsek Kabuh dan Polsek Wonosalam.
Kedua pelaku tersebut yakni, Shodiqin (40) warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong, Tuban, dan Sutriman (45) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Jombang.
Shodiqin ditangkap pada akhir bulan Januari 2020 lalu. Sedangkan Sutriman ditangkap pada awal bulan Februari ini. Dari tangan keduanya, Polisi menyita puluhan gelondong kayu klampis hitam dan jati berbagai ukuran.
“Barang bukti yang kami sita diantaranya 46 gelondong kayu klampis dengan ukuran panjang 90-100 centimeter dan lima gelondong kayi jati dengan panjang 2,30 meter diameter 13 centimeter,” ungkap AKP Hariyono, Kasubag Humas Polres Jombang, Jumat (7/2/2020).
Hariyono menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku pun tak sama. Shodiqin ditangkap anggota Polsek Kabuh saat melintas di wilayah setempat. Saat itu, pelaku tengah mengemudian sebuah truk Mitsubishi bernomor Polisi S 8177 BH.
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang truk yang mengangkut kayu ilegal ini langsung bergerak dan menghentikan truk Shodiqin. Dan benar adanya, saat diperiksa, Shodiqin tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu yang dia bawa itu. Oleh petugas, dia langsung digelandang ke Mapolsek Kabuh.
Berbeda dengan Sutriman yang ditangkap anggota Polsek Kabuh. Menurut Hariyono, pelaku diringkus petugas saat tengah mengangkut kayu jati hasil jarahannya dengan sepeda motor merek Kawasaki di kawasan hutan Perhutani di Wonosalam.
“Selain lima gelondong kayu jati, kami juga sita satu buah gergaji dan satu kapak serta sepeda motor milik pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.