Kios Terminal Makam Gus Dur Jadi ‘Bancakan’, Komisi D DPRD: Tidak Boleh!

Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua Komisi D DPRD Jombang Erna Kuswati mengkritik pembagian jatah kios di Komplek Terminal Makam Gus Dur yang melebar sampai ke Perangkat Desa, Kepala Desa dan mantan Kepala.

“Tidak boleh itu kalau perangkat desa dapat jatah,” ujar Erna Kuswati kepada KabarJombang.com, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Kades, Mantan Kades dan Perangkat Desa harusnya tidak mendapat jatah kios. Hal itu, menurutnya, Karena akan mengurangi jatah pedagang asli. “Kalau Kades, mantan Kades dan Perangkat Desa mau dapat kios, seharusnya sudah menyiapkan lahan dari awal. Baru boleh dapat jatah,” tegasnya.

Jatah kios Terminal Makam Gus Dur sudah dibagikan. Sebanyak 70 kios untuk pedagang asli. “Ya semua sudah ada pembagiannya, tapi kami minta tetap utamakan pedagang asli. Supaya roda perekonomian berjalan. Dan adanya kios ini bukan malah jadi hambatan mereka,” ungkapnya.

Sementara itu coba mengkonfirmasi salah satu pedagang asli Kwaron, yang tidak mau disebutkan namanya ini menyebut, Desa Kwaron sendiri memang mendapat 35 jatah kios. Namun hanya 11 kios yang di huni pedagang asli Kwaron.

“Jadi setiap Blok itu ada jatah untuk warga kwaron mas, dari 4 blok kios, total cuma ada 11 pedagang dan penduduk asli, lainnya ya dari perangkat desa sama orang luar,” katanya.

Dia mengungkapkan pembagian jatah kios Blok C dari 6 jatah hanya ada satu penduduk asli Kwaron. Blok F jatah empat hanya ada satu, Blok A jatah 17 kios hanya dihuni lima penduduk asli, serta Blok B jatah sembilan kios hanya ada empat penduduk asli.

“Perangkat yang dapat diantaranya ada Kasun Seblak, Kades baru, Kasun Blimbing, Kaur Pembangunan, Bayan, Kaur Pengairan dan Bendahara Desa, Modin, Ketua RT, RW dan warga luar yang mengatasnamakan warga Kwaron,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait