JOMBANG, KabarJombang.com – Nasib guru honorer K2 di Kabupaten Jombang, makin tak jelas saja. Harapannya bisa diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PNS, lambat laun makin mengecil.
Betapa tidak, saat posisi guru sudah diisi tenaga honorer K2, Pemkab Jombang malah membuka rekrutmen CPNS formasi yang sama pada tahun 2019 ini.
Kondisi seperti ini diungkap Ipung Kurniawan, koordinator guru honorer K2 Kabupaten Jombang , Selasa (17/12/2019). Dirinya mengatakan, jika pemkab Jombang tak serius memperhatikan nasib guru honorer K2. “Kini, alasannya terbentur aturan pusat,” kata Ipung.
Ipung membeber, jika dirinya sudah berdialog dengan Sekdakab Jombang pada Senin (16/12/2019), terkait pembukaan CPNS pada formasi yang kini sudah diisi guru honorer K2. Pertemuan itu berlangsung, lantaran sebelumnya, dirinya mengaku didesak rekan-rekan guru sesama honorer K2.
“Di ruang Sekda Jombang, ada juga kepala BKD dan kepala Dindikbud. Dalam pertemuan itu, kami menolak adanya pembukaan CPNS umum. Selain itu, kami juga menyampaikan agar pemkab memprioritaskan menyelesaikan persoalan honorer K2, dan mengangkatnya menjadi ASN, sebagai bentuk perhatian pemkab,” ujar Ipung.
Jika memang langkah tersebut mengalami batu sandungan, lanjut Ipung, setidaknya para guru honorer K2 di Jombang ini dibuatkan payung hukum berupa SK Bupati, bukan SK Dinas. Mengingat, formasi CPNS yang dibuka, sudah diisi para honorer K2.
Selain itu, memberikan kesejahteraan pada guru honorer K2 sesuai besaran UMK (upah minimum kabupaten).
“Tapi dalam pertemuan tersebut, katanya sudah ada upaya untuk perjuangkan. Tapi itu katanya. Sudah ada keputusan pusat dan daerah tinggal menjalankan,” ceritanya.
Kendati begitu, Ipung menyayangkan apa yang disampaikan kepala BKD Senen, dan kepala Dindikbud Agus Purnomo, saat pertemuan berlangsung. Dimana, pemkab Jombang tidak membeda-bedakan status honorer K2, karena sama-sama bekerja.
“Kami menilai, pernyataan tersebut ada indikasi Pemkab Jombang akan melebur pengkategorian terhadap honorer,” ujarnya
Padahal, lanjut Ipung, sampai hari ini honorer K2 mulai daerah sampai pusat, masih berjuang untuk diangkat menjadi ASN, dan saat ini masih dalam proses penyelesaian di pusat.
“Kalau Pemkab Jombang tetap berupaya untuk melebur pengkategorian itu, kita akan ambil jalur hukum,” tandasnya.
Kurang puas atas hasil dialog dengan Sekdakab bersama kepala BKD dan Dindikbud, rencananya mereka meminta hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Jombang.
“Kita juga meminta Bupati dihadirkan dalam hearing tersebut. Karena bupati selaku pemangku kebijakan,” pungkas Ipung.
Terpisah, kepala BKD Jombang, Senen, terkait persoalan ini mengatakan, jika rekrutmen CPNS merupakan kebijakan pemerintah pusat. “Untuk kesejahteraan, tolong kordinasikan dengan pak Agus Dikbud,” singkat Senen, melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (17/12/2019).
Sementara Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuji membenarkan, jika sebelumnya, pihaknya berdialog dengan koordinator honorer K2. Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tidak bisa dilakukan, lantaran aturan dari pusat yang tidak memperbolehkan.
“Tapi, kita tetap berupaya mencari solusinya,” singkat Akhmad Jazuli.