JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi menangkap seorang perempuan muda di Jombang, Jawa Timur, yang diduga menjadi mucikari yang menawarkan sejumlah perempuan muda melalui media sosial.
Wanita berinisial SW (19) warga Jalan Mayjen Sungkono Desa Tunggorono tersebut ditangkap disebuah Hotel di Jalan PB Sudirman Jombang, pada Rabu (20/11/2019) beserta barang buksi sebuah HP yang diduga digunakan untuk melakukan transakai ‘esek-esek’ tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Jombang.
“Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim Resmob II dan Resmob III segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 Sekira pukul 11.30 WIB di hotel sweet Jl. Panglima sudirman Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).
Bisnis haram ini dijalankan SW dengan menggunakan media HP melalui media sosial untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang. Yudha menjelaskan, setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu.
“Terlapor melakukan perbuatan mucikari dengan tarif Rp 1 juta dengan kesepakatan Rp 500 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 500 ribu untuk terlapor,” bebernya.
Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mucikari. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang,” pungkasnya.