MOJOWARNO, KabarJombang.com – Dua pemuda di Jombang, Jawa Timur, ditangkap Polisi lantaran mengedarkan pil dobel L. Keduanya yakni, Faisol Adhiro (22) warga Desa Wringin Pitu Kecamatan Mojowarno dan Moch Efendy (21) warga Dusun Ingas Pendowo Desa/Kecamatan Sumobito. Dia dibekuk pada Selasa (29/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya merupakan satu mata rantai jaringan. Keduanya diringkus anggota Polsek Mojowarno di tempat dan waktu berbeda.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan dua pengedar pil setan ini berawal dari keterangan salah satu saksi berinisial AR. AR ditangkap karena kedapatan membawa sekitar 30 butir pil koplo yang dia simpan dalam tiga plastik klip.
Kepada Polisi AR mengaku mendapatkan pil haram tersebut dari Faisol.
“Faisol kemudian kami tangkap dan benar ada banyak barang bukti terkat dari tersangka Faisol ini,” ujar Yogas, Rabu (20/11/2019).
Dari tangan Faisol, petugas mendapatkan sebanyak 210 butir pil dobel L yang disimpan dalam sejumlah plastik klip serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan barang haram ini.
“Ada tiga klip berisi masing-masing 10 butir, tiga klip berisi masing-masing 50 butir dan satu plastik klip berisi 30 butir,” terangnya.
Tertangkapnya Faisol, pemuda yang tak tamat SMA ini membuat Polisi tak tinggal diam. Faisol terus dilakukan interogasi hingga akhirnya mengakui bahwa dia mendapatkan pasokan barang haram ini dari Moch Efendy.
Polisi kemudian bergerak cepat dan langsung menangkap pemuda protolan SD ini dirumahnya. Efendy diringkus pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
“Setelah kami geledah kami dapatkan sebanyak 31 plastik klip isinya masing-masing sebanyak 10 butir pil dobel L atau total 310 butir,” bebernya.
“Kedua tersangka pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Yogas.