JOMBANG, KabarJombang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang, mensinyalir adanya kerugian negara dalam pengadaan kain seragam untuk SD dan SMP di Jombang. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jombang Mustofa.
“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki pengadaan kain seragam se Jombang, karena mencium adanya indikasi kerugian negara,” tegasnya.
Indikasi ini muncul pascapembagian seragam olahraga kepada siswa SMP. Selain sudah melampaui waktu yang ditentukan, distribusi kaos olahraga itu hanya mencapai kisaran 30 persen dari jumlah keseluruhan. Tidak hanya itu, banyak pihak yang menilai seragam yang dibagikan itu tidak sesuai dengan ukuran para penerima.
“Itu celana pelajar emang mau paksa jadi model cingkrang semua? Kalau dikonversikan ke harga, jumlahnya sedemikian banyaknya, ada apa? Jumlahnya 8.400 lo dari 24.888 setel. Berarti 30 persen, masak seluruhnya cingkrang begitu, bisa kerja apa tidak?,” kata Mustofa jumat (15/11/2019).
Untuk SMP sederajat saja, menurut Mustofa, Pemkab Jombang sudah menggelontorkan dana APBD TA 2019 Rp 2,3 miliar.
Tidak hanya itu, lanjut Mustofa, pihaknya juga mempertanyakan kredibilitas pihak rekanan yang memenangkan lelang pengadaan seragam olahraga gratis bagi siswa SMP sederajat di Jombang.
“Ketika kami hearing waktu itu jelas, mereka ditanya jumlah produksi saja gak paham. Hasil hearing katanya sih yang kami panggil ini bukan pemenang lelang. Dia mengaku mengundurkan diri kan ini aneh,” ungkap politisi dari Fraksi PKS ini.
Dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan kain seragam tersebut. “Kalau sudah seperti ini harusnya APH turun,” tegasnya.
Ia menegaskan ke publik atas alasan mengapa Fraksi PKS periode 2014 – 2019 dulu menolak, APBD 2019 tentang pengadaan kain seragam gratis tersebut.
“Program seragam gratis ini sangat minim kajian, minim analisa, minim telaah sehingga hal yang kami kuatirkan terjadilah seperti ini,” terang Mustofa.
Ia menambahkan, dari 8 fraksi yang ada, saat itu cuma FPKS yang secara tegas menolak progam ini.
“Kami sangat mendukung program Bupati Bu Nyai Mundjidah dan Mas Sumrambah, namun tolong kajian, pembahasan dan penganalisaannya harus matang,” ulasnya.
Progam mendatang ia meminta agar ada perubahan skema progam kain seragam gratis ini, yakni hibah ke sekolah masing-masing.
Hibah nantinya langsung berupa uang, dan sekolah masing-masing yang membelanjakan. “Fraksi PKS dan Kadis Pendidikan sudah setuju dengan skema itu. Tapi catatannya tetap harus tepat waktu, mutunya bagus, sistemnya juga harus bagus,” pungkasnya.
Ada Oknum Jaksa di Balik Tender Seragam ?
Pemkab Jombang sendiri menggelontorkan dana untuk belanja seragam bagi siswa SD dan SMP senilai Rp 30 miliar. Meliputi kain seragam nasional, pramuka dan seragam olahraga.
Buruknya kualitas seragam olahraga yang diterima pelajar SMP se Jombang, molornya waktu pelaksanaan dan belum didistribusikannya kain seragam nasional SD/SMP, menggiring banyak pihak mencurigai adanya permainan. Tidak terkecuali sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Dicurigai proses tender proyek tersebut dikondisikan. Pemenang tender pengadaan kain seragam nasional dan olahraga diduga hasil campur tangan seseorang. Lalu, siapa?
Informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada sosok perempuan berinisial CV. Melalui orang kepercayaannya, perempuan yang memiliki hubungan kuat dengan oknum jaksa itu itu dikabarkan mengintervensi .
Perempuan berinisial CV yang diketahui beralamat di Bandung Jawa Barat inilah yang dikabarkan menjadi aktor di balik para pemenang tender tersebut.
CV dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan oknum petinggi kejaksaan. Atas kedekatan inilah, ia mampu mengintervensi para pemangku kebijakan dalam proses tender kain seragam di Jombang yang menelan anggaran hingga 30 Miliar rupiah itu.
“Sudah menjadi rahasia umum kalau pengadaan kain seragam di Jombang karena campur tangan oknum jaksa. Kalau mau fair, cek aja denda keterlambatan itu apa benar-benar sudah dibayar? Kemudian panitia pengadaan langsung aja periksa, pasti kebuka semua kok,” kata sumber di internal Pemkab Jombang yang meminta namanya disembunyikan.
Tender pengadaan kain seragam sekolah untuk pelajar SD/MI dan SMP sederajat di Jombang ini dimenangkan PT. Harapan Jaya Tuban dan CV. Aspira Utama Tuban.
Sesuai perjanjian kontrak harusnya berakhir pada Minggu 29 September lalu. Namun hingga jelang akhir tahun ini, belum ada progres signifikan dari para pemenang tender. Pihak pemenang lelang sendiri seharusnya menanggung denda sebesar 1/1.000 karena melebihi dari batas kontrak itu.
Apa Kata Kejari Jombang?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Harry Rahmmad mengaku belum bisa memenuhi desakan dari DPRD Jombang. Karena menurut dia, pekerjaan pengadaan seragam gratis saat ini dalam proses, atau belum tuntas. Selain itu, belum ada kerugian negara karena Pemkab Jombang belum melakukan pembayaran ke para rekanan.
“Kalau belum selesai APH disuruh masuk, tidak tepat juga. Toh itu belum dibayar. Di mana letak kerugian negaranya?” jelasnya.
Harry pun meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan para rekanan untuk menuntaskan pekerjaan mereka.
“Sekarang posisinya kami pantau sampai di mana proses itu. Kalau bisa diperbaiki, selesai kan itu. Kasih kesempatanlah orang menyelesaikan,” ulasnya kepada wartawan.
Kata Harry, Diknas harus mendorong penyedia untuk segera menyelesaikan dengan baik.
Disinggung tentang keterlibatan oknum jaksa pada progam kain seragam gratis di Jombang ini, Harry memastikan tidak benar. “Jangan menyebarkan informasi yg tidak valid tersebut, kalau ada informasi monggo langsung klarifikasi ke saya, agar tidak menjadi polemik,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/15/2019) siang.
Komitmen Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI telah mengirim surat kepada Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia. Surat bernomor R-1771/D/Dip/11/2019 tertanggal 14 November 2019 berperihal Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Isinya tentang komitmen Kejaksaan Agung RI untuk tidak mentolerir terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum jaksa.
Surat itu meminta agar pimpinan daerah untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup pemerintahan daerah.
Selain tidak akan ditolerir, pimpinan Kejagung RI juga membuka layanan pengaduan melalui Adhiyaksa Command Centre di nomor WA (081318542001 – 2003).