DIWEK, KabarJombang.com – Pihak Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyi’in di Desa Paculgowang, Jombang, membantah telah mengeluarkan MRH (13) dari pondok dan sekolahnya.
Hal ini dikatakan Penasehat Pondok Pesantren sekaligus Dewan Guru di SMP Terpadu Tarbiyatunnasyiin, Mochammad Adib, saat ditemui Faktualnews.co, di sekolah tersebut, pada Sabtu (26/10/2019).
Adib mengatakan, sejauh ini, keluarnya MRH dari sekolah maupun pesantren merupakan inisiatif pihak keluarga sendiri. Saat itu, ibu korban menyatakan kepada pengasuh pesantren untuk memindahkan anaknya ke Sekolah lain.
Namun demikian, Adib tidak menyangkal bahwa MRH mengalami luka lebam dan memar akibat dipukul oleh dua orang oknum keamanan Pesantren berinisial AI (19) dan SM (18).
“Pondok Pesantren tidak pernah menyuruh MRH untuk keluar pondok dan pindah sekolah. Melainkan Ibu MRH yang menyatakan kepada pengasuh akan memboyong putranya dan dipersilahkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, MRH juga tidak dikeluarkan dari SMP Terpadu. “Faktanya adalah, lanjut Adib, ibu MRH mendatangi kantor SMPT dan menyatakan akan memboyong anaknya. Untuk itu, ibu MRH meminta surat pindah dan pihak SMP Terpadu menerbitkan surat pindah sesuai yang diminta,” ungkap Adib.
Lebih lanjut, Adib menjelaskan, persitiwa terjadi pada hari Kamis malam Jum’at, pada tanggal 10 Oktober 2019 dini hari. Kejadian tersebut juga diketahui oleh dua teman sekamar korban berinisial US dan AM, serta seorang anggota keamanan lain.
Dia juga membeber, kasus ini bukan bermula persoalan hutang piutang antar santri. Namun, dugaan tindakan kenakalan lain yang telah dilakukan oleh korban lebih dari satu kali.
“MRH tidak meminjam uang, faktanya adalah MRH melakukan pencurian dan mengakui, selanjutnya keamanan berinisial BR memfasilitasi MRH untuk mengembalikan uang yang dicuri,” jelas Adib.
“Jadi MRH dipukul bukan karena sebab yang tidak jelas. Melainkan kekhilafan keamanan yang emosi mendengar pengakuan MRH telah melakukan beberapa kali pencurian, di antaranya mencuri uang teman sekamar, di kantin sekolah, dan di warung sekitar pondok,” tandasnya.
Sebelumnya, MRH (13) santri yang juga pelajar SMP Terpadu di lingkungan Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyi’in di Desa Paculgowang, Jombang, mengaku menjadi korban penganiayaan oknum keamaaan Pondok setempat. Akibat kejadian itu, korban memgalami sejumlah luka memar hingga matanya bengkak serta memerah.
Peristiwa yang menimpa bocah asal Desa Badas Kecamatan Sumobito ini terjadi sekitar pertengahan bulan lalu dan telah dilaporkan ke Polres Jombang dua hari pasca kejadian,tepatnya tanggal 13 Oktober 2019.
Dua oknum keamaan pondok yang dilaporkan yakni AI (19) asal Gresik dan SM (18). Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Muhammad Sholeh