NGORO, KabarJombang.com – Kompak dituding sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan atas polemik pembangunan jembatan Balongbiru, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, akhirnya ditanggapi Camat Ngoro, Ida Khumaida.
Menurutnya, perencanaan realisasi dana desa (DD) melalui musyawarah desa (Musdes). Selanjutnya, dalam pembuatan rancangan anggaran biaya (RAB), pihak Pemdes bisa mengajukan kepada tim teknis pada dinas terkait.
Meski begitu, lanjut Camat Ida, pengajuan RAB juga bisa dilakukan pihak Pemdes sendiri, senyampang Pemdes memiliki tim teknis sendiri.
“Kalau dalam hal pengawasan, ya bukan pihak kecamatan saja. Pengawasan itu, bisa dari masyarakat, pendamping dan Inspektorat,” katanya kepada KabarJombang.com (kelompok FaktualMedia), Rabu (10/10/2019), di ruang kerjanya.
Pihaknya tak menampik adanya kesalahan pada pemasangan prasasti terlebih dulu, sementara proyek pembangunan jembatan Balongbiru belum dikerjakan. Bahkan, pihaknya mengaku sudah memperingatkan terkait hal tersebut.
“Tapi nggak tahu kok tetap dipasang. Tapi nanti itu tetap akan dilanjutkan pembangunannya. Sekali lagi, soal ini bukan sepenuhnya tanggung jawab kecamatan. Karena DD dan ADD ini banyak yang mengawasi. Yang punya peran besar, harusnya Inspektorat selaku pengawas,” kata Ida Kumaida.
Sayangnya, pihaknya tidak bisa menjawab saat ditanya siapa yang memverifikasi RAB tersebut. Juga apakah diperbolehkan dana desa (DD) dialokasikan untuk membeli tanah atau ganti rugi tanah yang terdampak proyek.
“Kami tidak banyak mengetahui siapa yang memverifikasi RAB,” katanya, terkesan bingung.
Saat ditanya, apakah diperbolehkan DD untuk membangun satu proyek berkelanjutan seperti jembatan Balongbiru, “Kalau semua anggaran untuk satu titik, sebetulnya cukup. Tapi kalau di-full-kan, apakah masyarakat mau dan bisa menerimanya,” jawabnya.
Sementara disinggung mekanisme pengawasan, mengingat pihak kecamatan sudah tahu ada kesalahan terkait pemasangan prasasti dulu sementara proyeknya belum dikerjakan, “Kami harus buka buku dulu. Saya nggak tahu kalau nggak buka buku. Karena yang tahu persoalan ini adalah Kasi saya. Nah, dia sedang tidak ada karena sedang rapat,” dalih Camat Ida terkesan menutup-nutupi terkait persoalan ini.
Sekedar diketahui, sebelumnya, banyak pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas PUPR dan Inspektorat Jombang, kompak menuding pihak kecamatan Ngoro yang bertanggung jawab penuh dalam hal pengawasan realisasi DD dan ADD yang ada di Desa Banyuarang.
Persoalan ini muncul, setelah LSM FRMJ melaporkan Ahmad Anshori Wijaya, Kades Banyuarang ke Kejari Jombang, atas dugaan penyalahgunakan alokasi Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2016 sampai tahun 2019 senilai ratusan juta.
Bahkan, FRMJ mendampingi warga Banyuarang menyerahkan barang bukti uang sejumlah Rp 7,5 Juta untuk pembelian sebidang tanah di Dusun Balongbiru, Desa Banyuarang, pada Senin (9/9/2019) lalu. Dimana, di atas tanah tersebut didirikan bangunan sebuah jembatan.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas