DIWEK, KabarJombang.com – Pemberitaan ihwal dugaan pengangkatan perangkat Desa Kayangan tanpa melalui tes dan sarat rekayasa di KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media), tampaknya mendapat tanggapan beragam dari kalangan masyarakat.
Tak terkecuali di media sosial Facebook, dimana link berita berjudul “Berhembus Kabar, Pengangkatan Perangkat di Desa Kayangan Diduga Sarat Rekayasa” disebar melalui akun Fanpage KabarJombang dan sejumlah grup FB.
Juga, ada sebagian masyarakat melalui chat WhatsApp, mendukung untuk mengungkap dugaan adanya patgulipat dalam pengangkatan perangkat desa. Sayangnya, dia mewanti-wanti namanya agar tidak mencantumkan.
Tak hanya di medsos, berita tersebut juga membuat bingung Sekretaris Desa (Sekdes) Kayangan, Agus Suprayitno. Pria yang sebelumnya menjabat Kaur Pembangunan desa setempat ini, buru-buru menghubungi wartawa media online ini melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu (25/9/2019) lalu.
“Berita yang mas muat itu, kurang benar. Saya dan dua perangkat lainnya itu ujian di tahun 2014. Panitianya dibentuk melalui Musdes dan Pak Marali terpilih menjadi ketua. Dan yang buat soal itu, dari Pemkab. Ujian di desa dengan soal 10 bendel. Masalah ini kan sudah tiga tahun lalu, kok baru muncul menjelang Pilkades,” tulis Sekdes.
Disinggung apakah ada arsip Berita Acara pembentukan panita dan SK pengangkatan perangkat desa. Pasalnya, informasi yang dihimpun, arsip dua hal tersebut diduga tidak ada.
“Saya tayakan ke panitianya dulu, mudah-mudahan arsipnya masih ada. Soale sudah 5 tahun,” jawab Agus, membalas.
Kemudian, pada Senin (30/9), saat wartawan ini menanyakan ada tidaknya arsip berita acara pembentukan panitia, serta SK pengangkatan perangkat, tidak ada jawaban dari seberang. Hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban dari Sekdes Agus.
Terkait dugaan ini, membuat Anang Fachrurodhi, aktivis TC Jatim, angkat bicara. Menurutnya, kalau memang pada proses pengangkatan perangkat desa Kayangan, tidak ada rekayasa. Pihak desa harus berani transparan. Artinya, lanjut Anang, harus berani menunjukkan arsip kepanitian, dan SK pengangkatan perangkat desa.
“Jawaban ketlisut karena sudah 5 tahun itu, tidak masuk akal. Kok bisa arsip SK-nya tidak ada. Padahal itu sangat penting. Kan di desa ada banyak arsip masyarakat yang disimpan. Kenapa arsip berita acara panitia dan SK perangkatnya malah ketlisut. Aneh kan?,” ungkap Anang.
Diberitakan sebelumnya, Kaur Umum desa Kayangan, Muklison mengatakan, di tahun 2014, ada pengisian perangkat lagi yaitu Kasun Tugu Yakup, Kaur Pembagunan Agus Suprayitno, Kaur Kesra Khisabul Haq.
“Itupun hanya dibentuk panitia kecil-kecilan. Termasuk saya anggotanya, dan Ketua Panitianya pak Marali,” ujar Ali Mukson.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas