JOMBANG, (kabarjombang.com) – M Ali Ibrahim (28), warga Dusun Sumberbendo, Desa/Kecamatan Jogoroto, dan Ahmad Makrus (21), warga Desa Sumber Pengantin Kecamatan Jogoroto, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Ini setelah keduanya diringkus polisi setelah gagal melarikan diri lantaran terjebak macet usai menjabret ponsel milik Istiqomatul Mufidah (24) warga Jombang, Minggu (29/11/2015) sore, di sekitar Ringin Contong, Jombang kota.
“Keduanya bersuaha melarikan ke gang suling, namun berhasil terkejar dua anggota Sat Sabhara lantaran terjebak macet,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Ipda Dwi Retno Suharti, Senin (30/11/2015).
Retno menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang melintas di sekitar area Ringin Contong, Jombang kota. Tanpa disadari oleh korban, saat itu ponsel miliknya tengah diincar oleh kedua tersangka, yang mengikuti dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol S 5564 ZL.
Ketika korban lengah, saat itu juga para tersangka melakukan aksinya. Korban yang sadar ponselnya dijambret, korban spontan berteriak “jambret” sambil menunjuk kea rah kedua tersangka yang berusaha melarikan diri.
Bersamaan dengan itu, dari arah belakang muncul dua anggota polisi yang sedang melakukan patrol mengendarai sepeda motor. Tahu ada warga dijambret, polisi segera melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran ini tidak berlangsung lama, lantaran kedua tersangka terjebak macet.
Kontan saja, kedua tersangka dibawa ke Pos Polisi Pasar Legiuntuk diintrogasi. Setelah mengakui perbuatannya, kedua tersangka lantas diserahkan ke Satreskrim untuk proses hukum selanjutnya.
“Ponsel merk Samsung milik korban berhasil diamankan. Selanjutnya kedua tersangka berikut sepeda motor yang digunakan beraksi diserahkan ke Satreskrim untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Retno. (ari)