Penerapan Hukum Kasus Elpiji Oplosan Menuai Protes, Polisi Masih Koordinasi dengan JPU

Dua tersangka (oakai penutup muka) yang diduga sebagai pengoplos elpiji dan barang buktinya.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Langkah penyidik Polres Jombang, yang menjerat Ari Setyo Wicaksono (29) tersangka kasus pengoplos elpiji bersubsidi dengan Undang-undang Metrologi Legal, menuai protes sejumlah kalangan dan praktisi hukum setempat.

Jeratan yang dinilai kurang tepat ini mengundang tanda tanya besar bagi mereka. Hal ini menilik dari kasus-kasus serupa yang terjadi di beberapa wilayah Jatim, dimana UU Migas digunakan untuk menjerat para pelaku. Seperti kasus terbaru di wilayah Gresik pada Juli 2019. Sementara di Jombang berbeda.

Baca Juga

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengakui, sejauh ini pihaknya masih mengenakan Undang-undang Metrologi Legal untuk menjerat tersangka. Dengan jeratan undang-undang ini, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Namun demikian, Azi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penerapan pasal atau undang-undang lain yang sesuai.

“Kami masih koordinasi dengan JPU. Kalau memang bisa kita kenakan undang-undang perlindungan konsmumen, nanti kami terapkan. Untuk sementara masih kita jerat dengan UU Metrologi Legal,” terang Azi, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya, praktisi hukum Solikin Rusli, menyayangkan penerapan pasal yang disangkakan pada dua pelaku tersebut. Dia menilai, pasal itu dangkal dan tidak substansial.

“Harusnya bisa dikenakan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terutama pasal 53, dan juga bisa dikaitkan dengan Pasal 68 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya bisa maksimal,” terang Sekretaris Peradi Jombang ini.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Rembug Masysrakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim. Fattah menilai, dalam perkara ini, penyidik polisi dinilai tidak fair. Bahkan, dia menduga ada upaya permainan atas kasus penyelewengan elpiji bersubsidi ini.

“Saya kira penyidik ini ‘masuk angin’, karena ini jelas-jelas dampaknya merugikan masyarakat kecil. Sering ada kelangkaan elpiji, salah satunya ini penyebabnya,” kata Fattah.

Seperti diberitakan, agen elpiji milik Aris Setyo Wicaksono (29) di Dusun Maron Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro, Jombang, digerebek polisi pada Rabu, 14 Agustus 2019 lalu. Ini setelah warga Desa Blimbing Kecamatan Gudo ini, diduga mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram menjadi elpiji non subsidi 12 kilogram.

Selain Ari, polisi juga menangkap seorang pekerja bernama Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang, Malang.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah dimodifikasi di tabung elpiji biru (non subsidi). Selanjutnya, tabung melon atau elpiji bersubsidi itu kemudian ditancapkan atasnya, sehingga gas yang terdapat di tabung hijau itu berpindah otomatis ke tabung non subsidi.

Dengan praktik curang yang sudah dijalankan sekitar tiga bulan ini, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 40 ribu per tabung. Sebab, elpiji bersubsidi berharga jauh lebih murah tersebut, oleh tersangka bisa dijual dengan harga non subsidi.

Oleh Polisi, tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait