Pengoplos Elpiji di Jombang Ngaku Tahu Caranya dari Youtube

Dua tersangka (oakai penutup muka) yang diduga sebagai pengoplos elpiji dan barang buktinya.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Lebih dari 300 tabung elpiji berbagai ukuran disita polisi dari pemilik agen bernama Ari Setyo Wicaksono (29) warga Desa Blimbing Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur, Kamis (15/8/2019).

Pemilik agen elpiji ini ditangkap basah bersama pekerjanya, Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang, Malang, sedang mengoplos elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi.

Baca Juga

Mereka ditangkap di tokonya di Desa Maron, Kecamatan Ngoro, pada Rabu 14 Agustus 2019 kemarin.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah dimodifikasi di tabung elpiji biru (non subsidi).

Selanjutnya, elpiji tabung melon atau tabung bersubsidi itu kemudian ditancapkan atasnya. Sehingga gas yang ada di dalam tabung hijau itu berpindah otomatis ke tabung non subsidi.

Kepada Polisi, pelaku mengaku bisa melakukan praktik curang tersebut, setelah belajar dan mencari video tutorial di media sosial youtube.

“Alat hasil modifikasi (potongan besi kecil) ini ditancapkan di dua tabung secara berhubungan. Tabung 12 kilogram berada di bawah, sedangkan tabung 3 kilogram di atas,” Ipda Emilda Deni Listiawan, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jombang.

Emilda menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, cara memindahkan gas cair LPG (Liquified Petroleum Gas) ini belajar dari youtube. Praktik nakal ini, dilakukan pelaku selama kurun waktu dua sampai tiga bulan terakhir.

Dalam satu bulan, pelaku mampu mengisi sekitar 50 tabung besar 12 kilogram denghan elpiji bersubsidi.

Setiap elpiji 12 kilogram, oleh pelaku dijual dengan harga Rp 120 ribu per tabung. Padahal harga normal tabung biru itu masih berkisar Rp 145 ribu.

“Setiap tabung besar ini oleh tersangka diisi dengan lima tabung kecil, itu pelaku dapat untung Rp 40 ribu per tabung. Karena tabung 3 kilogram berisi elpiji bersubsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman enam bulan penjara.

“Sesuai dengan modus yang digunakan pelaku, kita jerat dengan undang-undang metrologi legal,” pungkasnya.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah

Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Pengoplos Epliji Bersubsidi di Jombang Ngaku Belajar dari Media Sosial

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait