KABARJOMBANG.COM – Moch Ali alias Ali Gondrong (42) warga Dusun Sidodadi, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Resmob 1 Satreskrim Polres Jombang, dalam penggerebekan di rumahnya, Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia diciduk korps berseragam coklat, lantaran dirinya diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 mobil jenis Toyota New Avanza dengan nopol S 1517 ZB, milik sebuah perusahaan rental mobil yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Sebelumnya, kita menerima laporan dari PAH, sang pemilik rental sebagai tindak lanjut dari Polsek Jombang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka Ali akhirnya bisa kita amankan,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, Sabtu (6/7/2019).
Pihaknya mengatakan, kejadian ini bermula, saat itu tersangka berkunjung ke rumah korban yang berada di Dusun Ceweng Santren, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (5/8/2017) silam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Niatannya ke rumah korban, pelaku hendak menyewa mobil tersebut selama 1 bulan, dengan menjaminkan sepeda motor Yamaha Vega Z milik tersangka. Setelah terjadi kesepakatan, korban pun menyerahkan mobil jenis Grand New Avanza tahun 2016 itu kepada tersangka.
“Tapi, setelah 1 bulan berselang, mobil yang disewa tersangka tak kunjung kembali. Beberapa kali korban menghubungi tersangka, hasilnya nihil. Nomer telphone yang tercantum dalam perjanjian kala itu, sudah tidak aktif lagi,” papar Kasat.
Geram lantaran dirinya merasa ditipu, korban pun melapor ke Polsek Jombang Kota. Polisi yang menerima laporan korban, segera melakukan penyelidikan dan perburuan. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuknya.
“Saat kita ringkus dan diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, mobil korban sudah dia gadaikan kepada orang lain. Menurut pengakuannya, digadaikan ke Cak Di sebesar Rp 20 Juta,” sambung AKP Azi.
Selain tersangka Ali, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB mobil Toyota New Avanza 1.3 MT nopol S 1517 ZB, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Z warna biru, yang dijaminkan tersangka pada korban.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 Juta. Tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)