KABARJOMBANG.COM – Sebanyak enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta pil doubel L, berhasil diringkus petugas dari Unit I Satresnarkoba Polres Jombang. Saat ini, keenamnya meringkuk di sel tahanan Polres setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keenam orang tersebut, yakni Irwan Prasetyo alias Iwang (29) kuli bangunan asal Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kemudian, M Aman alias Tolet (30) karyawan toko LPG warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Serta seorang pengangguran bernama Nur Andik alias Pendek (36), Eko Supriyanto (43) tukang parkir, dan Ferry Setiawan (39), ketiganya warga Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Juga Adi Wibowo (36) seorang tukang parkir warga Desa Jatipelem Kecamatan Diwek, Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya keenam tersangka tersebut, bermula dari penangkapan tersangka Irwan Prasetyo alias Iwang di rumahnya yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Senin (29/4/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Sebelumnya, tersangka Irwan Prasetyo alias Iwang merupakan target operasi (TO) petugas. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya kita berhasil meringkusnya. Saat kita tangkap, tersangka diduga habis mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkap Kasat, Jumat (3/5/2019).
Dari tersangka Iwang, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak bekas dosbook HP yang di dalamnya berisi 1 plastik klip diduga ada sisa sabu-sabu seberat 0,27 gram, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,80 gram dan 1,31 gram, 2 buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, 2 korek api warna hijau dan ungu sebagai kompor, 5 plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai, dan 2 botol yang sudah dirakit sebagai alat hisab sabu (bong),
Selain itu, 1 pack plastik berisi 982 butir pil doubel L, uang tunai sebesar Rp 75 ribu, dan 1 unit Handphone merk Sony warna putih.
Polisi pun lalu melakukan pengembangan, hingga muncul nama M Aman alias Tolet. Saat itu juga, polisi bergegas menuju rumah tersangka dan menggrebeknya.
Dari tersangka yang sehari-harinya sebagai karyawan toko LPG ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip diduga ada sisa sabu-sabu seberat 0,25 gram, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu dengan berat kotor 3,22 gram dan 2,67 gram, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah tutup botol plastik yang sudah dilubangi sebagai alat hisab sabu, 1 korek api warna ungu sebagai kompor, dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.
Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan. Alhasil, ada empat nama yang berhasil dikantonginya. Sekitar 30 menit berselang, polisi pun mengendus keberadaan mereka. Tanpa membuang waktu, petugas kemudian menggrebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Dari keempat nama hasil pengembangan ini, kita mengamankan barang bukti Sabu-sabu dengan total seberat 11,31 gram. Selain itu, kita juga menemukan barang bukti yakni 1 buah toples warna putih berisi 3 pack plastik berisi 2.130 butir pil doubel L, masing-masing plastik berisi 1.000 butir, 1.000 butir, dan 130 butir,” ungkap AKP Moch Mukid.
Kasat Mukid merinci, dari total 11,31 gram sabu-sabu itu diantaranya, 1 plastik klip berisi 3 plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 3,10 gram, 2,28 gram, 0,61 gram. 1 plastik klip berisi 4 linting plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 0,45 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,41 gram. 1 plastik klip berisi 4 linting plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 0,48 gram, 0,48 gram, 0,46 gram, (0,46 gram. 1 plastik klip berisi 4 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat 0,39 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, 0,37 gram. Serta 2 plastik klip diduga berisi sisa sabu habis dipakai seberat masing-masing 0,35 gram dan 0,22 gram.
Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti, yakni 4 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis pakai, seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), 2 buah korek api warna ungu dan kuning sebagai kompor, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 3 pack plastik klip kosong, 1 pack sedotan plastik, 5 unit HP yaitu merk Huawei warna hitam, Microsoft warna biru kombinasi hitam, Samsung warna gold, Huawei warna hitam, Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 3.150.000.
“Saat ini, mereka kita tahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang berkaitan. Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)