KABARJOMBANG.COM – Mohamad Nurkholik (34), warga Dusun/Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, harus mendekam di balik jeruji Polsek Mojoagung, Jombang. Ini setelah, polisi meringkusnya lantaran nekad mengedarkan narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, tersangka berhasil diringkus polisi di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, usai melakukan transaksi dengan Yuliani, teman wanitanya, pada Sabtu (16/3/2019) malam, sekitar pukul 20.25 WIB.
Penangkapan tersangka, lanjut Kapolsek, bermula dari informasi yang masuk pada petugas. Tak lama berselang, penyelidikan yang dilakukan petugas berbuah hasil dengan diamankannya Yuliani alias Ndut, yang kedapatan membawa narkoba jenis pil doubel L .
“Dari Yuliani, petugas mengamankan 1 bungkus rokok berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 9 butir pil doubel L, dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil doubel L yang disimpan di saku jaket depan sebelah kiri,” kata Kapolsek, Minggu (17/3/2019).
Saat diintrogasi petugas, Yuliani mengaku jika butiran terlarang tersebut didapat dari tersangka Mohamad Nurkholik. Dari pengakuan itu, polisi kemudian langsung meringkus tersangka Nurkholik yang saat itu masih berada di sekitar lokasi TKP.
Selain pil koplo sejumlah itu, polisi juga mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo warna putih yang disimpan di tas slempang warna hitam bertuliskan Turn Back Crime milik tersangka Nurkholik.
“Tersangka Mohammad Nurkholik beserta barang bukti, sudah kita amankan di Mapolsek Mojoagung. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)