KABARJOMBANG.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, diringkus petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang, di tempat berbeda. Keduanya ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba jenis Sabu-sabu.
Keduanya, yakni Noer Kholiq (21) penjual ayam yang tinggal di Jalan Melati Dusun/Desa Miagan Rt 01 Rw 01, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Serta Muh Nur Afin (25) kernet truk warga Jalan Mangga Rt 02 Rw 04, Desa Kedemangan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut bermula dari adanya laporan masayarakat yang resah dengan pesta sabu-sabu yang kerap dilakukan tersangka di dalam kawasan SDN Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung.
Berbekal laporan itu, polisi segera turun melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan pengintaian di sekitar TKP, petugas mendapati tersangka Noer Kholiq sedang asyik menikmati narkoba. Tanpa membuang waktu, pada Selasa (4/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung menyergapnya.
“Rupaya, kawasan sekolah dasar dijadikan lokasi untuk nyabu. Begitu kita mendapati tersangka sedang menikmati sabu, kita langsung meringkusnya. Kita juga mengamankan barang bukti dari tersangka Noer Kholiq,” kata Kasat Mukid, Selasa (5/3/2019) malam.
Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan dari tersangka Noer Kholiq, diantaranya 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu atau bong serta uang tunai sebesar Rp ribu.
Polisi pun melakukan pengembangan terkait pemasok Sabu-sabu dari tersangka Noer Kholiq. Disitu, dia mengaku jika mendapatkan serbuk kristal tersebut dari Muh Nur Afin. Dari pengakuan itu, polisi langsung bergerak menuju rumah tersangka, dan berhasil menciduk tersangka Nur Afin.
“Saat pengembangan dilakukan, muncul nama baru yakni Muh Nur Afin. Lalu, kita menggerebek rumahnya dan meringkus tersangka pada Selasa (5/3/2019) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Moch Mukid.
Dari penggrebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah kotak bekas rokok yang berisi diantaranya 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram, 6 plastik klip kosong, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 korek api warna merah sebagai kompor, 1 unit Handphone jenis Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Saat ini, keduanya kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan pengembangan kasus narkoba ini untuk membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)