KABARJOMBANG.COM – Mendapati alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar dirinya yang terpasang di pinggir jalan dan mepet halaman Musholla Al-Hidayah yang berada di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, membuat Junita Erma Zakiyah, langsung meminta warga sekitar untuk mencopotnya, Rabu (20/2/2019) sore, sekitar pukul 16.15 WIB.
Tampak di lokasi, Junita Erma Zakiyah sempat menunggui Kaseno, warga sekitar, hingga proses pencopotan banner kecil berukuran 60 x 100 sentimeter bergambar dirinya itu, rampung. Sekitar 15 menit, banner bertiang bambu dan diikat pada tiang besi menggunakan kawat bendrat, satu persatu diputus oleh Kaseno, hingga memanjat.
“Awalnya, saya nggak tahu kalau ada yang memasang banner saya dekat musholla. Nah, saat saya melintas karena ada keperluan hajatan, saya melihat itu. Langsung saja, saya meminta warga sekitar untuk mencopotnya,” papar Bu Ita, usai mencopot APK bergambar dirinya itu.
Bu Ita mengaku, sebelum sejumlah APK berupa banner miliknya dipasang, pihaknya sudah mewarning kepada timnya bagian pemasangan APK, agar tidak memasang pada lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
“Dalam P-KPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu kan sudah jelas, salah satu poin di Pasal 31, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, termasuk halamannya. Nah, karena ini disini, makanya saya copot saja,” kata Caleg Kabupaten Jombang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 2 ini.
Pencopotan bannernya sendiri yang dinilai melanggar itu, lanjut Bu Ita, sebagai tanggung jawab Caleg nomor urut satu ini, atas APK yang terpasang di zona larangan pemasangan. Hal ini, juga menjadi pendidikan politik bagi timnya serta masyarakat, agar tetap patuh pada aturan Pemilu yang berlaku.
“Untung saja, saya sendiri yang tahu, kalau APK saya terpasang di halaman musholla. Ke depan, saya akan terus memberikan wawasan kepada tim saya. Juga, saya mengucapkan terima kasih pada Pak Kaseno, yang telah saya repotkan untuk membantu saya mencopot banner ini,” pungkas Bu Ita. (nas/kj)